IPNews. Jakarta. Presiden Prabowo Subianto bersama sejumlah Menteri mendatangi Kejaksaan Agung (Kejagung), Jumat (10/4/2026). Hal itu dalam rangka menyaksikan langsung Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyerahkan uang sebesar Rp 11, 4 triliun ke Kas Negara.
Dalam sambutannya, Presiden Prabowo Subianto menyampaikan bahwa kegiatan hari ini merupakan sebuah kehormatan di masa pemerintahan yang dipimpin selama satu setengah tahun.
Sampai saat ini, kata Presiden, total uang tunai yang berhasil diselamatkan adalah Rp31,3 triliun.
Menurut Presiden, nilai tersebut sangat besar sehingga dapat membantu memperbaiki 34.000 sekolah, 500.000 rumah rakyat berpenghasilan rendah.
Penyelamatan keuangan negara ini, lanjut Presiden, juga dapat memberi manfaat bagi 2 juta masyarakat Indonesia.
Secara khusus, Presiden mengucapkan terima kasih kepada Satgas PKH.
“Penghargaan saya yang sangat tinggi atas pengorbanan saudara. Negara kita sangat luas untuk memeriksa dan mengaudit di lapangan tidaklah mudah dan banyak menerima ancaman. Saya sangat menghargai pekerjaan dan pengorbanan Saudara-saudara,” ungkap Presiden.
Adapun jumlah penyerahan uang pada kegiatan hari ini senilai total Rp 11,4 triliun lebih yang masuk ke kas negara dengan rincian:
– Penagihan denda administratif di bidang kehutanan oleh Satgas PKH senilai Rp 7,2 triliun lebih.
– Hasil Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari penanganan tindak pidana korupsi Kejaksaan RI Januari s.d. Maret 2026 senilai Rp 1,9 triliun lebih.
– Penerimaan setoran pajak (Januari s.d. April 2026) senilai Rp 967,7 miliar lebih.
– Pendapatan negara melalui penyetoran pajak periode 28 Februari 2026 PT Agrinas Palma Nusantara sebesar Rp 108,5 miliar lebih.
– Hasil PNBP dari denda lingkungan hidup senilai Rp 1,1 triliun lebih.
Selain itu, Satgas PKH juga berhasil melakukan penguasaan kembali kawasan hutan, baik sektor perkebunan (sawit) maupun sektor pertambangan, dengan rincian :
Pada sektor perkebunan sawit, Satgas PKH sejak terbentuk pada Februari 2025 hingga hari ini berhasil melakukan penguasaan kembali kawasan hutan seluas 5.888.260,07 hektar.
Pada sektor pertambangan, Satgas PKH berhasil melakukan penguasaan kembali kawasan hutan seluas 10.257,22 hektar.
Dari total hasil penguasaan kembali tersebut di atas, Satgas PKH menyerahkan kembali lahan kawasan hutan pada tahap VI kepada: Kementerian Kehutanan lahan kawasan hutan yang berupa kawasan hutan konservasi seluas 254.780,12 hektar yang diantaranya meliputi:
– Hutan Produksi yang dapat dikonversi yang berlokasi di Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat seluas 149.198,09 hektar.
– Taman Hutan Raya Lae Kombih di Subulussalam, Aceh seluas 510,03 hektar.
– Hutan Konservasi Kelompok Hutan Gunung Halimun Salak Bogor, Jawa Barat seluas 105.072 hektar.
Diserahkan kepada Kementerian/Lembaga terkait (dari Satgas PKH ke Kementerian Keuangan, selanjutnya ke BPI Danantara, kemudian diserahkan ke PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) berupa dengan total luasan 30.543,40 hektar.
Untuk diketahui, sejak dibentuk pada Februari 2025 hingga saat ini, Satgas PKH telah berhasil melakukan Penyelamatan Keuangan dan Aset Negara, yang secara keseluruhan berasal dari penerimaan negara maupun nilai aset kawasan hutan yang berhasil dikuasai kembali, dengan total mencapai Rp371,1 triliun lebih.
Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam kapasitasnya menyampaikan bahwa penegakan hukum yang lemah akan membuat negara kehilangan uang, kehilangan aset, kehilangan wibawa, dan kehilangan kemampuan untuk menyejahterakan rakyat.
“Sebaliknya, penegakan hukum yang kuat, cerdas dan terarah akan memperbaiki tata kelola, memulihkan kerugian negara, menyehatkan iklim usaha dan memberikan dampak nyata bagi ekonomi nasional,” imbuh Jaksa Agung.
Jaksa Agung juga menekankan bahwa penegakan hukum harus tegas dalam rangka menjaga stabilitas nasional.
Jaksa Agung menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah dari para mafia yang terus menghisap kekayaan hutan Indonesia.
“Kita pastikan bahwa hutan sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa merupakan anugerah yang dimiliki bangsa Indonesia harus dikelola dan dilestarikan untuk kepentingan rakyat, bukan hanya untuk kepentingan segelintir kelompok tertentu,” pungkasnya. (Wan/BS)

