IPNews. Jakarta. Jaksa Agung Prof. Dr ST Burhanuddin mengapresiasi jajaran Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Papua atas dedikasi dalam mewujudkan menjaga Marwah dan citra institusi sebagai lembaga penegak hukum yang profesional dan dipercaya masyarakat. Di bawah kepemimpinan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua, Dr Jefferdian, Korps Adhyaksa di provinsi yang dijuluki “Bumi Cendrawasih” itu terus menunjukkan peningkatan kinerja berkualitas yang signifikan dalam penegakan hukum.
Demikian disampaikan Jaksa Agung dalam sambutannya pada Selasa (31/3/2026) saat melakukan kunjungan kerja ke Kejati Papua.
Dalam pengarahannya, Jaksa Agung Burhanuddin menekankan bahwa kekayaan alam Papua yang luar biasa harus dilindungi melalui penegakan hukum yang tegas demi kesejahteraan masyarakat adat dan kemakmuran nasional.
“Kekayaan alam Papua yang melimpah, mulai dari emas hingga hasil laut, harus dikelola secara legal dan tegas demi kesejahteraan masyarakat adat serta kemakmuran nasional,” ujar Jaksa Agung.
Jaksa Agung menegaskan, dalam upaya mendukung visi Indonesia Emas 2045, Kejaksaan berkomitmen penuh menyukseskan Asta Cita Presiden, khususnya dalam memperkuat reformasi hukum dan pemberantasan korupsi serta narkoba.
Jaksa Agung menginstruksikan jajaran Kejaksaan menginternalisasi Rencana Strategis Kejaksaan 2025-2029 guna mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan, humanis, dan modern.
Dalam aspek internal, kata Jaksa Agung, kepercayaan publik adalah capaian yang harus dijaga melalui kinerja nyata, bukan sekadar titik akhir.
Ia menyoroti pentingnya sistem meritokrasi yang telah menutup praktik jual beli jabatan, sehingga tidak ada lagi celah bagi pegawai untuk menyalahgunakan wewenang demi kepentingan pribadi.
Dalam arahannya, Jaksa Agung pun memberikan beberapa penekanan antara lain :
– Bidang Intelijen
Di bidang intelijen, penekanan diberikan pada deteksi dini terhadap ancaman dan gangguan, serta pengawalan terhadap 38 Proyek Strategis Nasional di Papua yang bernilai sekitar Rp3,7 Triliun.
Kejaksaan juga berperan aktif dalam program prioritas pemerintah seperti Jaksa Mandiri Pangan, pendampingan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), serta pengawasan terhadap 999 Koperasi Desa Merah Putih.
Selain itu, Jaksa Agung memerintahkan penguatan fungsi pengamanan sumber daya organisasi untuk mencegah perilaku menyimpang seperti aksi pamer kekayaan atau flexing yang dapat merusak kehormatan institusi.
– Bidang Pidum
Terkait penegakan hukum tindak pidana umum, Jaksa Agung mendorong penerapan keadilan restoratif yang selaras dengan kearifan lokal masyarakat Papua, yang mengutamakan perdamaian adat.
“Meskipun beberapa perkara telah diselesaikan melalui mekanisme ini, terdapat catatan mengenai minimnya jumlah Balai Rehabilitasi dan masih adanya tunggakan eksekusi terpidana serta barang bukti di berbagai Kejaksaan Negeri,” imbuh Jaksa Agung.
Secara khusus, Jaksa Agung meminta profesionalisme dalam menangani perkara yang menarik perhatian publik, seperti kasus penembakan pesawat Smart Air oleh kelompok kriminal bersenjata di wilayah Merauke.
– Bidang Pidsus
Dalam bidang tindak pidana khusus, apresiasi diberikan kepada satuan kerja yang telah aktif melakukan penyidikan, namun teguran keras disampaikan kepada unit yang masih pasif.
Jaksa Agung menekankan bahwa pemberantasan korupsi di daerah tidak boleh kalah gencar dengan pusat dan tidak boleh hanya terfokus pada dana desa.
“Melainkan juga harus berani menindak kasus dengan kerugian negara yang besar,” katanya.
Saat ini, beberapa kasus besar sedang ditangani, termasuk dugaan korupsi dana PON XX Papua dan pembangunan sarana aerosport di Mimika.
Jaksa Agung juga menuntut optimalisasi pemulihan kerugian negara, mengingat masih terdapat tunggakan uang pengganti sebesar Rp97,14 Miliar di wilayah Papua.
– Bidang Datun
Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Jaksa Agung berpesan agar memperkuat peran Jaksa Pengacara Negara dalam mendampingi pemerintah daerah untuk mempercepat penyerapan anggaran tanpa menyimpang dari hukum.
– Bidang Pengawasan
Bidang Pengawasan agar memastikan transparansi melalui pelaporan LHKPN dan implementasi SAKIP yang objektif.
– Pemulihan Aset
Di sisi pemulihan aset, Badan Pemulihan Aset mencatat keberhasilan pengembalian nilai sebesar Rp15,5 Miliar hingga Maret 2026, namun agar tetap berhati-hati dalam mengelola barang sitaan agar nilainya tidak menyusut akibat kelalaian.
– Serangan Balik Koruptor
Menutup arahannya, Jaksa Agung mengingatkan seluruh jajaran untuk mewaspadai gerakan perlawanan balik dari koruptor (corruptor fight back) dengan tetap menjaga integritas dan mempublikasikan kinerja secara transparan.
Jaksa Agung menginstruksikan penggunaan media sosial secara bijak sebagai sarana informasi positif dan bukan untuk konten yang melanggar etika.
Seluruh pimpinan satuan kerja diminta menjalankan tugas dengan tanggung jawab penuh demi menghadirkan keadilan hakiki bagi masyarakat Papua. (Wan/Bs)

