IPNews. Jakarta. Setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (10/02/2026), akhirnya 11 orang ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi terkait penyimpangan dalam ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunanannya palm oil mill effluent (POME) periode 2022–2024 yang diduga merugikan keuangan negara mencapai belasan triliun.

Selanjutnya para tersangka pun langsung dijebloskan ke rumah tahanan negara (Rutan) Salemba cabang Kejagung dan Kejari Jakarta Selatan setelah menjalani pemeriksaan tersebut.

Adapun dari kesebelas tersangka dua dari Ditjen Bea dan Cukai, satu dari Kemententerian Perindustrian dan delapan dari pihak swasta.

Direktur Penuntutan pada JAM Pidsus, Syarief Sulaeman Nahdi didampingi Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna dalam jumpa pers di lobby Gedung Bundar JAM Pidsus, Jakarta, Selasa (10/02) malam.
mengungkapkan kasusnya berawal ketika pemerintah dalam kurun waktu tahun 2020-2024 memberlakukan kebijakan pembatasan dan pengendalian ekspor Crude Palm Oil (CPO).

“Sebagai upaya menjaga ketersediaan minyak goreng dalam negeri serta stabilitas harga bagi masyarakat yang dilaksanakan melalui mekanisme Domestic Market Obligation (DMO), persyaratan Persetujuan Ekspor, serta pengenaan Bea Keluar dan Pungutan Sawit (Levy).

Dikatakannya juga, dalam kerangka kebijakan tersebut CPO ditetapkan sebagai komoditas strategis nasional yang secara kepabeanan diklasifikasikan dalam HS Code 1511 tanpa pembedaan berdasarkan kadar asam (Free Fatty Acid/FFA).

“Sehingga seluruh bentuk CPO termasuk CPO berkadar asam tinggi tetap tunduk pada ketentuan pembatasan ekspor dan kewajiban kepada negara,”.
Tim penyidik menemukan adanya penyimpangan rekayasa klasifikasi komoditas ekspor dimana CPO berkadar asam tinggi (High Acid CPO) diklaim sebagai POME atau Palm Acid Oil (PAO) menggunakan HS Code 2306 yang seharusnya diperuntukkan bagi residu atau limbah padat.

“Rekayasa klasifikasi dilakukan dengan tujuan menghindari rezim pengendalian ekspor CPO. Sehingga CPO yang diekspor seolah-olah bukan CPO dan terbebas atau diringankan dari kewajiban yang ditetapkan negara,” katanya.

Dia pun menuturkan modus meloloskan ekspor CPO dengan menggunakan klasifikasi yang tidak sesuai tujuannya untuk menghindari pembatasan dan pelarangan ekspor CPO. “Serta menghindari kewajiban DMO dan mengurangi kewajiban pembayaran bea keluar dan pungutan sawit yang seharusnya dipenuhi kepada negara,” ucapnya.

Syarief menambahkan penyidik juga menemukan adanya “Kick back” atau pemberian imbalan kepada oknum pejabat negara guna memuluskan proses administrasi dan pengawasan ekspor. “Sehingga klasifikasi yang tidak sesuai ketentuan tetap dapat digunakan tanpa koreksi,” ucapnya.

Akibatnya, atas perbuatan para tersangka membuat negara kehilangan penerimaan dengan tidak terbayarnya bea keluar dan pungutan sawit dalam jumlah yang sangat signifikan dan berdasarkan penghitungan sementara Tim Penyidik mencapai Rp10,6 triliun hingga Rp14,3 triliun.

“Sebagian kerugian terkonsentrasi pada kegiatan ekspor yang dilakukan beberapa grup perusahaan dalam periode tahun 2022 sampai dengan 2024,” ungkap mantan Kajari Jakarta Selatan ini.

Adapun dua dari sebelas tersangka dari Ditjen Bea dan Cukai yaitu FJR mantan Direktur Teknis Kepabeanan dan sejak tahun 2024 menjabat Kepala Kantor Bea dan Cukai Bali, NTB dan NTT. Kemudian tersangka MZ pegawai pada Kantor Pelayanan Bea dan Cukai (KPBC) Pekanbaru.

Sedangkan dari Kementerian Perindustrian yaitu tersangka LHB selaku Kasubdit Industri Hasil Perkebunan Non Pangan dan Fungsional Analis Kebijakan dan Pembina Industri Ahli Madya pada Direktorat Industri Hasil Hutan.

Sementara delapan tersangka dari pihak swasta yaitu ES selaku Direktur PT SMP, PT SMA dan PT SMS, ERW selaku Direktur PT BMM, FLX selaku Direktur Utama PT AP dan Head Commerce PT AP, RND selaku Direktur PT PAJ, TNY selaku Direktur PT TEO dan Pemegang Saham PT Green Product International, VNR selaku Direktur PT SIP, RBN selaku Direktur PT CKK dan YSR selaku Direktur Utama PT MAS dan Komisaris PT SBP. (Wan)