IPNews. Jakarta. Pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan Nadiem Makarim dan kawan-kawan oleh penuntut umum ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. “Dengan demikian penangan perkara ini secara resmi memasuki fase persidangan di Pengadilan.
Hal itu disampaikan Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirtut Jampidsus) Riono Budisantoso dalam keterangan pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung Jakarta, Senin (8/12/2025)
Berkas perkara para tersangka yang dilimpahkan adalah Nadiem Makarim selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) tahun 2019–2024, Ibrahim Arief selaku Konsultan Teknologi pada Kemendikbudristek, Mulyatsyah selaku Direktur SMP pada Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah pada tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di lingkungan Direktorat SMP Tahun Anggaran 2020–2021.
Kemudian Sri Wahyuningsih selaku Direktur SD pada Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah pada tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran di lingkungan Direktorat SD Tahun Anggaran 2020–2021.
Dirtut Jampidsus menambahkan, dalam kasus ini, Nadiem dkk diduga melakukan korupsi yang dimulai sejak proses penyusunan kajian teknis dan pengadaan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di Kemendikbudristek.
Hasil penyidikan mengungkap bahwa saudara Nadiem Anwar Makarim diduga memerintahkan perubahan hasil kajian tim teknis. Namun, Nadiem diduga memerintahkan agar kajian tersebut untuk diubah. Agar merekomendasikan khusus penggunaan Chrome OS, sehingga mengarah langsung pada pengadaan Chromebook,” ucap Riono.
Dia menjelaskan, pada tahun 2018, Kemendikbud pernah melakukan pengadaan Chromebook dengan sistem operasi Chrome. Namun penerapannya dinilai gagal.
“Pengadaan serupa kembali dilakukan pada tahun 2020 sampai dengan 2022 tanpa dasar teknis yang objektif,” katanya
“Tindakan tersebut bukan hanya mengarahkan proses pengadaan kepada produk tertentu, tetapi juga telah secara melawan hukum menguntungkan berbagai pihak, baik di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi maupun penyedia barang dan jasa,” sambungnya.
Dengan demikian, ungkap Riono, terdapat dugaan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi secara melawan hukum. Termasuk adanya penerimaan uang oleh pejabat negara.
Riono menjelaskan , dari hasil perhitungan kerugian negara, diperoleh angka yaitu kemahalan harga Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.719,74 dan pengadaan Chrome Device Management yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp621.387.678.730.00, ungkapnya.
Adapun satu tersangka lagi, yaitu Jurist Tan selaku mantan Staf Khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim, belum dilimpahkan berkasnya lantaran masih buron. Riono memastikan ketidakhadiran Jurist tidak akan mengganggu proses pembuktian.
Dia juga menegaskan dalam pelimpahan berkas ke Pengadilan Tipikor ini, dari seluruh proses penyidikan dan penuntutan telah dilakukan secara cermat, profesional, dan berdasarkan bukti yang kuat.
Para terdakwa didakwa dengan pasal primer, yakni Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ungkap Riona. (Arm)

