IPNews Jakarta. Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi menahan dua tersangka berinisial MH dan WS, dalam kasus dugaan korupsi Pelaksanaan Pekerjaan Konsultan Perencanaan pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Tebingtinggi Tahun Anggaran 2021, yang merugikan negara ratusan juta rupiah.
Kedua tersangka tersebut MH selaku Kepala Bidang Rehabilitasi dan Konstruksi pada BPBD Kota Tebing Tinggi pada Tahun 2013 sampai dengan sekarang, dan WS selaku Kepala BPBD Kota Tebing Tinggi pada Tahun 2011 sampai dengan 2022.
Kepala Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi, Satria Abdi yang didampingi Kasipidsus Danang Dermawan kepada wartawan mengatakan Selasa (25/11/2025) setelah ditetapkan sebagai tersangka, terhadap kedua itu juga dilakukan penahanan.
“Tersangka MH dan WS dilakukan penahanan selama 20 hari sejak tanggal 25 November 2025 sampai tanggal 14 Desember 2025 di Rutan pada Lapas Kelas IIB Tebing Tinggi.
Hal itu berdasarkan surat penetapan tersangka dan penahanan, setelah melalui rangkaian proses penyidikan secara intensif oleh Tim penyidik yang telah mengumpulkan alat bukti antara lain keterangan para saksi, keterangan Ahli, surat dan petunjuk serta telah dilakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti.
Tambah lagi dari hasil ekspose Tim Penyidik menyimpulkan bahwa penyidikan perkara ini sudah memenuhi minimum 2 alat bukti yang cukup, ungkapnya.
Kajari Tebing Tinggi juga menjelaskan, bahwa uraian singkat perbuatan tersangka MH dan tersangka WS pada pokoknya dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa tersangka MH selaku Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi pada BPBD Kota Tebing Tinggi sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bersama-sama dengan Tersangka WS selaku Kepala Pelaksana BPBD Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2021 sebagai Pengguna Anggaran (PA) melakukan proses Pengadaan Langsung untuk 13 kegiatan konsultansi perencanaan tersebut, mulai dari tersangka MH selaku PPK menerbitkan 2 Surat Perintah Kerja (SPK) tanggal 5 Februari 2021, padahal tersangka MH belum diangkat sebagai PPK dan baru ditunjuk sebagai PPK pada tanggal 16 Agustus 2021. Selanjutnya terhadap 11 SPK lainnya di buat oleh Tersangka MH atas perintah tersangka WS.
Selanjutnya terhadap kelengkapan seluruh dokumen pemilihan Penyedia dibuat, ditandatangani dan di stempel sendiri oleh tersangka MH selaku PPK dan pelaksanaan pembuatan konsultasi perencanaan 13 kegiatan itu tidak dilaksanakan oleh 5 penyedia yang dipilih berdasarkan Pengadaan Langsung untuk melaksanakan SPK antara PPK dengan Penyedia, tetapi kenyataannya kegiatan itu dilaksanakan sendiri oleh tersangka MH selaku PPK, diantaranya meliputi pembuatan dokumen pengadaan, dokumen kontrak, dokumen pelaksanaan pekerjaan dan dokumen pembayaran.
Kemudian tersangka WS selaku PA yang mengetahui kegiatan itu dilaksanakan sendiri oleh tersangka MH selaku PPK melakukan pembayaran terhadap 13 kegiatan pekerjaan konsultansi perencanaan pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pemerintah Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2021 padahal tersangka WS selaku PA mengetahui bahwa 13 kegiatan pekerjaan tersebut tidak dikerjakan oleh Penyedia.
“Dan pada tanggal 30 Desember 2021 dan tanggal 31 Desember 2021 telah dilakukan pembayaran kepada Penyedia sebesar Rp 611.000.000,00, yang bersumber dari APBD Kota Tebing Tinggi Tahun 2021, sebagai uang pembayaran dan diterima oleh masing-masing Penyedia sesuai nilai kontrak.
Tersangka MH menghubungi masing-masing penyedia untuk mengeluarkan cek sebesar uang yang masuk ke rekening masingmasing Penyedia. Lanjut penyedia menyerahkan cek tersebut dan diserahkan kepada tersangka MH untuk dicairkan dan uangnya untuk dibagi dengan tersangka WS.
Akibat perbuatan tersangka MH bersama-sama dengan tersangka WS pada pekerjaan konsultan perencanaan pada Badan Penanggulangan Bencana Dearah (BPBD) Pemerintah Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2021 kerugian keuangan negara cq. Pemerintah Kota Tebing Tinggi sebesar Rp 611.382.777,00, sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP Nomor : PE.04.03/SR/LHP-429/PW02/ 5.1/2025 tanggal 24 November 2025.
Dalam kasus dugaan korupsi tidak tertutup akan ada tersangka lainnya. tukas Satria Abdi.
Pasal yang disangkakan atas perbuatan tersangka MH dan WS:
Primair
Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Subsidiair
Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undangundang No. 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. (Her)

