IPNews. Jakarta. Lagi, Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat (Kejari Kobar) menahan tersangka baru berinisial HK, Pejabat Pembaut Komitmen, (19/11). Hal itu setelah sebelumnya menahan dua tersangka (18/11), MR, Direktur Utama (Dirut) PT Cipta Raya Kalimantan (Kontraktor Pelaksana) dan DP, Direktur PT Mega Surya Konsultan (Konsultan Perencana), dalam kasus korupsi pembangunan sarana dan prasarana pabrik tepung ikan sungai Kapitan pada Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) tahun anggaran 2016,

Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat (Kajari Kobar), Dr Nurwinardi SH MH, kepada wartawan, Rabu (19/11/2025), mengatakan “Tersangka HK, ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Lapas Kelas IIB Pangkalan Bun.

Penahanan ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan guna mencegah tersangka agar tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya. ujar Nurwinardi

“Kasus posisi perkara ini bermula adanya proses penyidikan terhadap Terpidana IR selaku Mantan Kepala Dinas Perikanan yang telah melakukan pidana pungutan liar (sudah inkrach).

Selanjutnya ditemukan dugaan adanya tindak pidana korupsi dalam kegiatan pembangunan sarana dan prasarana pabrik tepung ikan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kotawaringin Barat yang berasal dari APBN Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp 5,4 miliar.

Kajari Kobar menjelaskan, pekerjaan pelaksanaan kegiatan tersebut dilakukan oleh kontraktor pelaksana PT Cipta Raya Kalimantan (Tersangka MR) dan Konsultan Perencana PT Mega Surya Konsultan (Tersangka DP) dengan Tersangka IR selaku Kepala Dinas Perikanan dan Tersangka HK sebagai Pejabat Pembuat Komitmen.

Setelah selesainya pekerjaan, ternyata tidak sesuai dengan yang diharapkan, sehingga produksi tepung ikan tidak memiliki daya saing di pasar dan diduga tidak sesuai dengan standar pabrikasi.

Dalam kasus ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 37 orang saksi dan 5 orang ahli, serta telah dilakukan pemeriksaan terhadap para Tersangka.

Berdasarkan Penghitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Kabupaten Kotawaringin Barat dengan hasil Penghitungan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,8 miliar lebih.

Nurwinardi menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, independen, dan transparan.

“Kami berkomitmen untuk menuntaskan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat demi terwujudnya Tata Kelola Pemerintahan yang bersih dan berintegritas,” pungkas Dr Nurwinardi. (Her)