IPNews. Jakarta. Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) menetapkan Relation Manager dari salah satu bank pelat merah berinisial FHS sebagai tersangka, serta dua tersangka lain dari pihak swasta yaitu ibu dan anak berinisial MLG dan LPN, dalam kasus dugaan kredit fiktif.

Penetapan para tersangka itu setelah penyidik Pidana Khusus Kejari Jakpus melakukan pemeriksaan secara intensif, sekitar dua pekan lalu dan kemudian dilakukan gelar perkara (ekspos), ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Antonius Despinola di kantornya di Kemayoran, Jakpus, Senin malam. (17/11/2025)

Dikatakan Kajari Jakpus, bahwa untuk tersangka berinisial MLG selaku Direktur PT. Dunia Pangan Gosyen dan anaknya berinisial LPN selaku Direktur Utama PT. Goshen Sejahtera Utama, sekaligus pihak yang mengajukan kredit tersebut. ungkap Antonius Despinola.

Kajari Jakpus menjelaskan juga bahwa, dari ekspos tersebut diperoleh dua alat bukti yang cukup untuk kita menetapkan tersangka. “Kita memutuskan untuk menetapkan tiga orang tersangka yang akan kita mintakan pertanggungjawaban pidana atas dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana yang kita sangkakan.

Untuk tersangka MLG dan LPN itu mengajukan KMK dengan mendasarkan terhadap sejumlah kontrak pekerjaan di tiga kementerian pada 2023. Tapi kontrak kerja tersebut diduga fiktif.

Pengajuannya kepada FHS selaku Relation Manager bank. Namun FHS tidak menerapkan prinsip kehati-hatian dan tanpa melakukan verifikasi secara detail dan mendalam terkait pengajuan kredit itu.

“Kemudian persetujuan tersebut dilanjutkan kepada pimpinannya, sehingga kredit tersebut disetujui dan dicairkan sejumlah Rp 122 miliar.

Setelah kredit tersebut cair, MLG mengalihkannya ke empat rekening cangkang atau rekening perusahaan lain yang masih dikuasainya. Dan sebesar Rp 800 juta di antaranya diberikan kepada FHS. ungkap Kajari Jakpus.

“Saat ini kredit tersebut telah dinyatakan macet (called 5),” pungkas Antonius.

Selanjutnya ketiga tersangka itu dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama, sejak 17 November 2025 hingga 6 Desember 2025. Tersangka FHS ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Pusat (Rutan Salemba), sementara MLG dan anaknya LPN ditahan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sangkaan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUH Pidana. (Her)