Foto: Tim Kuasa Hukum Adam Damiri usai Ajukan PK di PN Jakpus (16/10)

IPNews. Jakarta. Mantan Dirut PT Asabri Adam Damiri, terpidana dalam kasus dugaan korupsi PT Asabri melalui kuasa hukumnya Deolipa Yumara mendaftarkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, (PN Jakpus) Kamis (16/10/2025).

Langkah hukum PK ini menjadi upaya penting untuk membuktikan bahwa kliennya tidak bersalah dan tidak pernah memperkaya diri sendiri dalam perkara dugaan korupsi itu. “Kami membawa enam novum baru yang membuktikan bahwa Pak Adam Damiri tidak terlibat dalam korupsi Asabri dan tidak ada keuntungan pribadi yang diterima,” ujar Deolipa

Enam novum yang diajukan itu di antaranya laporan keuangan, risalah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), mutasi rekening bank, serta dokumen pembagian dividen yang menunjukkan kondisi keuangan Asabri justru meningkat selama kepemimpinan Adam Damiri pada 2012–2016.

“Laporan keuangan yang diaudit Kantor Akuntan Publik dan disahkan BPK menunjukkan pendapatan Asabri naik dari Rp1,56 triliun pada 2011 menjadi Rp4,16 triliun pada 2015, dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Tidak ada temuan penyalahgunaan dana,” tutur Deolipa.

Dia menyebut kerugian negara yang dijadikan dasar penuntutan baru muncul setelah masa jabatan Adam Damiri berakhir pada 2016, sehingga tidak relevan bila dibebankan kepadanya.

Selain itu, bukti rekening menunjukkan tidak ada aliran dana dari Asabri ke rekening pribadi Adam Damiri maupun keluarganya.

Transaksi yang disebut menguntungkan pribadi justru terjadi setelah beliau pensiun dan merupakan pengembalian utang pribadi dari pihak lain,” ucapnya.

Dalam permohonan PK ini, tim hukum juga meminta majelis hakim Mahkamah Agung memeriksa secara cermat seluruh novum dan kekhilafan hakim dalam putusan sebelumnya.

Menurut Deolipa, fakta persidangan sebelumnya pun menunjukkan bahwa Adam Damiri tidak pernah menerima keuntungan pribadi dari PT Asabri, bahkan hal itu diperkuat oleh keterangan ahli yang dihadirkan penuntut umum.

“Kami berharap majelis hakim PK benar-benar membaca dan menilai dengan penuh pertimbangan-pertimbangan hati nurani semua temuan baru ini, demi tegaknya keadilan bagi Pak Adam Damiri yang sudah berusia 76 tahun dan telah mengabdi puluhan tahun untuk negara,” pungkasnya. (Her)