Foto/Puspenkum: Jamdatun Kejagung R Narendra Jatna saat menerima Penganugerahan Penghormatan Gelar Profesor dari Fujian Polytechnic Normal University, Perguruan Tinggi Terkemuka di Tiongkok

IPNews. Jakarta. Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung (Jmdatun Kejagung), Prof Honoris Causa (HC) Dr Narendra Jatna SH LLM, menerima gelar kehormatan sebagai Guru Besar (Profesor) dari Fujian Polytechnic Normal University, salah satu perguruan tinggi terkemuka di Tiongkok.

Penganugerahan gelar kehormatan tersebut dilaksanakan dalam sebuah upacara resmi pada Kamis (26/06/2025) di Kampus Fujian Polytechnic Normal University, Fuzhou, Provinsi Fujian, Tiongkok.

Gelar Profesor Honoris Causa (HC) ini diberikan sebagai bentuk penghargaan atas kontribusi luar biasa Prof (HC) Dr Narendra Jatna SH. LLM., dalam pengembangan ilmu hukum, penguatan sistem hukum perdata dan tata usaha negara, serta upaya diplomasi hukum antara Indonesia dan komunitas internasional.

Fujian Polytechnic Normal University melalui sidang senat akademiknya, menetapkan pemberian gelar Profesor Honoris Causa kepada Prof (HC) Dr Narendra Jatna SH LLM berdasarkan sejumlah pertimbangan akademis dan profesional, antara lain:

  1. Kontribusi dalam Reformasi Hukum Nasional, khususnya di bidang hukum perdata dan tata usaha negara, dengan pendekatan yang mengedepankan keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum.

  2. Penguatan kelembagaan Kejaksaan dalam ranah litigasi perdata, penyelamatan keuangan negara, serta perlindungan hukum terhadap kepentingan publik dan pemerintah.

  3. Peran Strategis dalam Diplomasi Hukum Internasional, termasuk pengembangan kolaborasi hukum lintas negara dan partisipasi aktif dalam forum hukum internasional.

  4. Dedikasi terhadap Pendidikan dan Pengembangan Ilmu Hukum, baik melalui publikasi ilmiah, pelatihan, maupun pengajaran di berbagai institusi hukum dan perguruan tinggi dalam dan luar negeri.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Dr Harli Siregar SH MHum, menyampaikan bahwa penganugerahan ini tidak hanya menjadi kebanggaan bagi Kejaksaan RI, tetapi juga pengakuan atas kompetensi dan integritas aparatur penegak hukum Indonesia di mata dunia internasional.

“Gelar Profesor Kehormatan ini menjadi bukti nyata bahwa Jaksa Indonesia tidak hanya hadir dalam penegakan hukum nasional, tetapi juga diakui secara global atas dedikasi akademis dan profesionalismenya,” ujar Dr Harli Siregar

Dalam pidato penerimaannya, Jamdatun Narendra Jatna menyampaikan rasa syukur dan komitmennya untuk terus berkontribusi dalam penguatan hukum nasional dan internasional.

Dia juga menekankan pentingnya kolaborasi akademik dan praktis antara institusi hukum dan lembaga pendidikan tinggi.

Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung melalui Kapuspenkum mengucapkan selamat kepada Prof (HC) Dr R Narendra Jatna SH LLM, atas pencapaian ini dan berharap prestasi tersebut semakin memotivasi seluruh jajaran kejaksaan dalam mengabdi bagi bangsa dan negara. (Wan)