Foto: Jaksa Agung Burhanuddin Tanda Tangan DIM RUU KUHAP
IPNews. Jakarta. Jaksa Agung ST Burhanuddin, Senin (23/06/2025), di Graha Pengayoman Kementerian Hukum, Jakarta, menandatangani naskah Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).
Penandatanganan ini menandai langkah penting dalam upaya pembaruan KUHAP yang telah berusia lebih dari 40 tahun dan dianggap tidak lagi sesuai dengan perkembangan hukum dan paradigma masyarakat saat ini.
Dalam sambutannya, Jaksa Agung mengatakan, pembaruan KUHAP adalah kebutuhan mendesak untuk menciptakan sistem hukum acara pidana yang lebih adaptif, tanggap, dan mengakomodasi kepentingan masyarakat, serta mewujudkan supremasi hukum dalam pembangunan hukum nasional, khususnya sistem peradilan pidana terpadu.
Sebagai salah satu pilar sistem peradilan pidana terpadu, sambung Jaksa Agung Burhanuddin, Kejaksaan RI memberikan dukungan penuh terhadap pembaruan KUHAP ini.
Jaksa Agung menyatakan, pembentukan RUU KUHAP yang komprehensif dan adaptif merupakan langkah krusial untuk mewujudkan sistem peradilan pidana yang adil, efektif, dan berintegritas, sesuai dengan tuntutan zaman dan kebutuhan masyarakat.
Prinsip fundamental “check and balances” antar subsistem peradilan pidana yakni Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, dan Lembaga Pemasyarakatan menjadi pondasi penting dalam pembaruan KUHAP.
“Sinergi harmonis dan hubungan proporsional antar subsistem ini akan menjamin proses peradilan pidana yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan,” ujar Jaksa Agung.
Jaksa Agung juga menekankan pentingnya memedomani dan melaksanakan semua tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan, mulai dari perencanaan hingga pengundangan, untuk memastikan RUU KUHAP memenuhi asas-asas pembentukan peraturan perundangan yang baik, termasuk kejelasan tujuan, kelembagaan yang tepat, kesesuaian materi muatan, serta keterbukaan dan partisipasi masyarakat.
RUU KUHAP diharapkan menjadi dasar kuat bagi pelaksanaan KUHP baru, sekaligus memastikan setiap tahapan proses peradilan, mulai dari penyidikan hingga eksekusi, berjalan dengan prinsip keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan hak asasi manusia.
“Kejaksaan berkomitmen menjalankan peran penuntutan secara profesional dan proporsional, dengan senantiasa menghormati kewenangan subsistem lain dalam kerangka checks and balances,” imbuh Jaksa Agung.
DIM yang ditandatangani ini merupakan hasil kolaborasi dan suara bersama dari Pemerintah, mencerminkan berbagai masukan, kajian mendalam, serta aspirasi para pemangku kepentingan.
DIM ini selanjutnya akan dibahas bersama Komisi III DPR RI sebagai bagian dari proses demokratis dan partisipatif dalam pembentukan undang-undang.
Adapun tujuan besar pembaruan KUHAP adalah mengoptimalkan sistem peradilan pidana terpadu untuk menciptakan pola hubungan yang sinergis, efisien, dan saling mengontrol antar lembaga.
Hal ini diharapkan dapat meminimalkan tumpang tindih kewenangan, mencegah abuse of power, dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap hukum dan peradilan di Indonesia.
Jaksa Agung optimis bahwa dengan semangat kebersamaan dan sinergi antara Pemerintah dan DPR, KUHAP yang berkualitas dan mampu menjawab kebutuhan supremasi hukum acara pidana yang sesuai dengan masyarakat, bangsa, dan negara akan terwujud.
Jaksa Agung juga mengajak semua pihak untuk berkontribusi positif dalam proses pembahasan RUU KUHAP, menjadikan momen penandatanganan DIM ini sebagai langkah awal menuju KUHAP yang modern, berkeadilan, dan mampu menjawab tantangan hukum di masa depan.
Acara penandatanganan ini dihadiri juga oleh Ketua Mahkamah Agung Sunarto, Menteri Hukum Supratman Andi Atgas, Kapolri Jenderal Pol. Listryo Sigit Prabowo dan Para Pejabat Tinggi di Kejagung , MA, Polri dan Kementerian Hukum RI. (Wan)