IPNews. Jakarta. Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) melalui Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) memeriksa 7 orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang atau jasa dan Pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) pada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020 hingga 2024.

Kajari Jakpus Dr Safrianto Zuriat Putra melalui Kasi Intel Bani Immanuel Ginting mengatakan ketujuh orang saksi terdiri dari pejabat Kementerian Kominfo dan para pihak terkait dalam kasus pengadaan dan pengelolaan PDNS tersebut .

Kemudian Penyidik Pidsus Kejari Jakpus akan terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi untuk menuntaskan penyidikan perkara a quo. ujar Bani

Hingga saat ini masih ada sekitar 70 orang saksi yang akan diperiksa dan ahli serta pemeriksaan dokumen dokumen terkait.

Kajari Jakpus menegaskan komitmennya dalam menegakan hukum secara profesional dan transparan, seraya mengimbau semua pihak untuk mendukung jalanya proses penyidikan ini. pungkasnya .

Dalam pemeriksaan ini dilakukan selama dua hari berturut-turut, Senin 17 dan Selasa 18 Maret 2025 di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. (Her)