IPNews. Jakarta. Terobos peraturan Peraturan Gubenur (Pergub) No 22 Tahun 2022 tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga. Panitia Pemilihan Ketua RT 005/RW.01 Kelurahan Glodok, Kecamatan Taman Sari, Jakarta Barat, diduga Cacat hukum

Hasil investigasi awak media di lapangan, pemilih yang ikut serta dalam pemilihan tersebut, tidak bertempat tinggal di wilayah tersebut.

Pasalnya adanya pemilih yang tidak mempunyai rumah tetapi memiliki KTP dan Kartu Keluarga (KK). Hal tersebut terjadi karena penghuni rumah, menempati jalur hijau yang terkena bongkaran oleh pihak Kelurahan setempat untuk pembuatan septiktank,proyek dari Kementrian Kesehatan.

Menurut sumber di lapangan berinisial FD,kepada wartawan, Sabtu (2/112025) mengatakan bahwa, warga tersebut menempati Jalur hijau, di bawahnya tempat usaha pengolahan daging ayam dan di atasnya tempat tinggal (rumah pohon), ungkapnya.

“Ada juga pemilih yang bukan warga asli di sini. Pendatang. Entah bagaimana, bisa memiliki KTP dan KK. Keseharian tidak terlihat disini. Tetapi ikut memilih”, imbuhnya.

Informasi lain mengatakan, bahwa adanya pemilih yang mengontrak, di wilayah tersebut mempunyai hak memilih, karena sudah lebih dari tiga tahun bertempat tinggal di wilayah itu.

Berdasarkan Pergub DKI No. 22 Tahun 2022, mengatakan bahwa warga pemilih berdomisili/bertempat tinggal (memiliki rumah), ber KTP di wilayah pemilihan. Ada lebih dari lima KK (Kartu Keluarga) yang terdeteksi seperti ini.

Walau Pihak Pemerintah (Kelurahan) tidak mencampuri hal ini di kepanitiaan, tentunya mempunyai kewenangan dalam mengamankan Pergub DKI tersebut dalam pelaksanaannya. Termasuk di dalamnya Para Pemilih dan aturan lain dalam Tatib Pemilihan. (Her)