IPNews. Jakarta. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) diminta untuk menolak alasan keberatan terdakwa Prof Marthen Napang dan tetap melanjutkan persidangan perkara pidana pemalsuan surat hingga putusan akhir.

Permintaan tersebut diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tri Yanti Merlyn Chistin Pardede saat membacakan tanggapan atas eksepsi kuasa hukum terdakwa Prof Marthen Napang di hadapan Ketua Majelis Hakim Buyung Trikora, Rabu (14/8/2024), di Jakarta.

“Meminta kepada majelis hakim menolak keberatan terdakwa dan melanjutkan pemeriksaan persidangan hingga putusan akhir,” ujarnya di depan majelis hakim.

Menurut Merlyn, surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum sudah berisikan uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dan sesuai dengan Pasal 143 (2) KUHAP.

“Sehingga keberatan alasan tim kuasa hukum terdakwa secara keseluruhan haruslah ditolak dan dikesampingkan,” tegas Jaksa Merlyn dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Awalnya kasus yang menjerat Marthen Napang ini bermula pada tahun 2017 silam, dimana terdakwa mendatangi John Palinggi yang meminta untuk menggunakan salah satu ruangan kantor di Graha Mandiri Lantai 25, Jakarta Pusat.

Dalam kurun waktu permintaan tersebut John Palinggi sebagai saksi pelapor menyetujui memberikan fasilitas tersebut. Kemudian diberikanlah salah satu ruangan yang diinginkan, termasuk segala hal yang terkait, seperti kebutuhan ATK (alat tulis kantor).

Selanjutnya seiring perjalanan waktu, Marthen Napang juga menawarkan diri kepada John Palinggi bisa membantu menyelesaikan suatu perkara yang berkaitan di Mahkamah Agung. Bahkan ketika itu, Marthen Napang sempat meyakinkan John Palinggi dengan menunjukkan 12 putusan yang pernah dimenangkannya di Mahkamah Agung.

Kebetulan, orang tua angkat John Palinggi yang bernama Ir A Setiawan juga sedang berperkara dan kasusnya masih berproses di tingkat Mahkamah Agung. Kemudian Marthen Napang menawarkan diri untuk mengurus berkas kasus tersebut kepada John Palinggi bisa menang di MA.

Untuk mengurusnya, Marthen Napang langsung meminta sejumlah dana operasional kepada John Palinggi. Dana operasional itu pun ditransfer secara bertahap, sesuai permintaan Marthen Napang kepada tiga rekening atas nama yakni Elisan Novita, Suaeb, dan Sa’dudin.

Selang beberapa waktu, John Palinggi menanyakan soal perkembangan kasus tersebut kepada Marthen Napang. Kembali Marthen meyakinkan John Palinggi agar tetap tenang menunggu putusan MA tersebut.

Tak lama kemudian, ada email yang diduga atas nama Marthen Napang yang dikirimkan ke email John Palinggi. Setelah di print out email tersebut, ternyata berisi putusan MA yang memenangkan atau mengabulkan perkara Ir A Setiawan yang diurus oleh Marthen Napang.

Seminggu berlalu, John Palinggi merasa perlu mengecek kebenaran putusan MA yang diduga dikirim via email Marthen Napang. Diperoleh informasi bahwa putusan MA yang dimaksud ternyata ditolak alias kalah. Artinya, bukan dikabulkan seperti yang tertulis pada email yang diduga dikirim oleh Marthen Napang.

Atas kejadian itu, kemudian John Palinggi melaporkan Marthen Napang ke Polda Metro dengan Laporan Polisi (LP) Nomor 3951/VII/2017/PMJ/Dit Reskrimum/ tanggal 22 agustus 2017. (Her)