IPNews. Jakarta, – Tim Tabur gabungan dari Kejaksaan Agung, Kejati DKI Jakarta dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menangkap dan mengamankan buronan terpidana Bety mantan Komisaris Utama PT Sinergi Millenium Sekuritas,terkait kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait pembobolan Dana Pensiun PT Pertamina.

Bety ditangkap Selasa (2/2) sekitar pukul 21.30 WIB, saat berada di sebuah rumah di Jalan Kemang 1D Nomor 15 B Gang Langgar, Kelurahan Bangka, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak , S.H., M.H. di Jakarta Selatan Rabu (3/2/2021).

Penangkapan tersebut berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2496 K/Pid.Sus/2020 tanggal 9 September 2020, Terdakwa Bety terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara Bersama-sama dengan Muhammad Helmy Kamal Lubis dan Edward Seky Soeryadjaya oleh karena itu menghukum terdakwa Bety lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair enam bulan kurungan.

Selain itu terdakwa dijatuhi hukuman pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp777 juta,”, yang dikompensasikan dengan uang yang telah dikembalikan oleh terdakwa kepada Negara dengan jumlah yang sama. Ungkapnya.

Leo juga menegaskan, “Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, kami menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.tandasnya.

Adapun selanjutnya Tim Jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat langsung eksekusi buronan terpidana ke Lapas Perempuan Klas IIA Pondok Bambu Jakarta Timur, guna menjalani hukuman yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkrach).(wan)