IPNews. Jakarta. Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta bersama dengan Inspektorat Provinsi DKI mengadakan kegiatan Penyuluhan Hukum dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) Tahun 2023, di Balai Agung, Gedung Balai Kota Jakarta Pusat, Rabu (13/12/2023).
Kegiatan penyuluhan hukum ini tentang Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Biaya Operasional Pendidikan (BOP) di lingkungan sekolah se-DKI Jakarta,
Penyuluhan Hukum ini bertujuan untuk meningkatkan tertib dalam pengelolaan dana BOS dan BOP di Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi di lingkungan sekolah (budaya anti korupsi).
Kegiatan Penyuluhan Hukum dibuka oleh
Pj. Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Heru Budi, yang dihadiri oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIdsus) Dr. Febrie Adriansyah, Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus, Kuntadi, SH, MH, Wakil Kepala Kejati DKI Jakarta, M. Teguh Darmawan, Para Koordinator pada JAM Pidsus dan Para Asisten di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Inspektur serta Para Kepala Badan/Dinas di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Selain itu, kegiatan tersebut juga dihadiri para Asisten Kejati DKI Jakarta diantaranya, Asisten Tindak Pidana Khusus Nurcahyo Jungkung Madyo, SH, MH, Asisten Intelijen Dr. Dwi Antoro, Kabbag TU Umi Kalsum, SH, MH, dan para Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) se-DKI Jakarta, serta diikuti oleh Kepala Sekolah SDN, SMPN, SMAN dan SMKN se-DKI Jakarta.
Dalam sambutannya, JAM Pidsus, Dr. Febrie Adriansyah menekankan bahwa pendidikan memegang peranan yang sangat penting bagi kemajuan suatu bangsa. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional telah menegaskan mengenai pentingnya pendidikan dalam suatu negara.
“Dan mengamanatkan alokasi anggaran pendidikan dianggarkan sekurang-kurangnya 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Daerah semata-mata untuk menyelenggarakan pendidikan yang berkualitas,” ujarnya.
Dr Febri menjelaskan,” dengan anggaran pendidikan yang begitu besar tersebut diperlukan tertib tata kelola anggaran yang baik sehingga dapat mencegah perilaku koruptif dalam pengelolaannya, maka diperlukan keterpaduan antara upaya pendidikan (budaya anti korupsi), pencegahan, dan penindakan.
Oleh karena itu diperlukan sinergitas dan kerja sama yang baik antara APH dengan APIP, jika dapat terbangun dengan baik akan menimbulkan beberapa dampak positif terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di antaranya:
- Dapat dilakukan pemetaan dengan baik sektor yang beresiko rawan terjadi tindak pidana korupsi.
Melakukan upaya mitigasi atas resiko kerawanan tindak pidana korupsi oleh APIP melalui peran pengawasan, konsultasi dan penjamin mutu. Dalam kegiatan ini APIP dapat bekerja sama dengan APH.
APH melakukan penindakan secara terukur terhadap tindak pidana korupsi yang masih terjadi. Dalam kegiatan ini APH dapat bekerja sama dengan APIP.
APH bekerja sama dengan APIP melakukan pemulihan atas dampak yang ditimbulkan akibat tindak pidana korupsi termasuk kerugian negara dan/atau perekonomian negara, serta melakukan upaya perbaikan manajemen risiko (risk management), pengendalian (control) serta tata kelola (governance) organisasi.
Sementara itu, materi dalam penyuluhan hukum disampaikan langsung oleh Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Kuntadi, SH, MH, dengan tema “Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Dana BOS dan BOP”
Selanjutnya, Inspektur Provinsi DKI Jakarta, Syaefuloh Hidayat menyampaikan materi bertemakan “Titik Rawan Korupsi dalam Pengelolaan Dana BOS dan BOP”,
kepada para peserta yang merupakan jajaran Kepala Sekolah di Wilayah DKI Jakarta.
Adapun dalam kegiatan Penyuluhan Hukum tersebut diberikan secara simbolis Piagam Apresiasi atas Tertib Tata Kelola Dana BOS dan BOP dan Penyematan Selempang Duta Anti Korupsi Tingkat SD, SMP, SMA dan SMK Negeri se-DKI Jakarta Tahun 2023 oleh JAM Pidsus dan Pj. Gubernur Provinsi DKI Jakarta kepada Kepala Sekolah serta Pelajar Tingkat SD, SMP, SMA dan SMK. (Wan)