Tingkatkan Pengawasan Partisipatif Jadi Langkah Strategis Bawaslu Kota Jakarta Barat Cegah Pelanggaran Jelang Masa Kampanye di Pemilu 2024

Oleh: Fitriani Djusuf

Peningkatan partisipasi masyarakat jadi tantangan tersendiri bagi Bawaslu Kota Jakarta Barat guna sukseskan pemilu 2024 nanti.

Problematika belum optimalnya peningkatan dan pengembangan pengawasan partisipatif pemilu berbasis kampus, sekolah, pesantren, komunitas penyandang disabilitas, perempuan serta kelompok rentan lainya.

Kemudian desa anti politik uang dan forum warga di pemilu 2019 jadi dasar evaluasi langkah strategis Bawaslu Kota Jakarta Barat lakukan perbaikan kedepan.

Masih rendahnya masyarakat yang teredukasi terkait informasi penyelenggaraan pemilu dan partisipasi publik terhadap serapan informasi penyelengaraan pemilu. Belum maksimalnya ruang literasi pojok pengawasan, media sosial/media informasi lainya dalam menjaring partisipasi publik sebagai sarana dialogis digital/langsung.

Identifikasi tersebut didasarkan pada feedback pasca belum dilakukanya sosialisasi partisipatif sebagai inovasi program di tahun 2022-2023 di sekolah, pondok pesantren, kampus dan masyarakat lainya.

Pemilih pemula dan masyarakat belum maksimal memahami soal issue kepemiluan dan peranya dalam pengawasan pemilu sebagai pelapor dan mekanisme pelaporan pelanggaran pemilu sesuai dengan alur mekanisme pelaporan. Maupun soal kesempatan peranya untuk terlibat dalam pemilu, baik sebagai pemilih, pemantau maupun bagian dari penyelenggara pemilu.

Kuatnya pengawasan partisipatif jadi kekutan Bawaslu ciptakan supporting system informasi masyarakat terhadap dugaan pelangaran pemilu. Hal tersebut tentu akan lemah jika tanpa arah program pengawasan partisipatif yang mumpuni, terawat, terus menerus dan berkesinambungan.

Peningkatan dan pengembangan pengawasan partisipatif masyarakat terhadap pemilu menjadi tugas, kewajiban dan amanah Undang-Undang terhadap Bawaslu. Hal tersebut dijelaskan dalam Perbawaslu (Peraturan Badan Pengawas Pemilu) Tentang Pengawasan Partisipatif (Nomor 2 Tahun 2023), (pasal 102 huruf d) serta pasal (104 huruf f) UU 07 2017 bahwasanya Bawaslu Kota dalam melakukan pencegahan pelanggaran pemilu dan pencegahan sengketa proses pemilu berkewajiban meningkatkan dan mengembangkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilu di wilayahya.

Kemudian bahwasanya pendidikan pengawas partisipatif adalah sarana pendidikan yang bertujuan membentuk dan memperkuat pengawasan partisipatif. Wujudnya bisa berupa Pojok Pengawasan, satu ruang fasilitas yang dihadirkan di dalam lembaga sebagai bentuk kegiatan penyediaan sarana informasi dan konsultasi terkait peningkatan partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilu. Forum Warga menjadi arternatif program pengembangan dan peningkatan keterlibatan masyarakat atau pengawasan partisipatif.

Kegiatan yang merupakan forum masyarakat berbasis kelompok pemerhati pengawasan pemilu. Kampung Pengawasan Partisipatif, berupa kegiatan yang dilakukan oleh masyarakat yang didasarkan suatu kampung atau desa sebagai basis Bawaslu menggerakkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilu.

Komunitas Digital Pengawasan Partisipatif juga menjadi media saluran forum digital yang dapat optimal melibatkan lintas kelompok masyarakat sehingga mampu membangun proses dialogis, sehingga mampu terjadinya penyebaran informasi, pertukaran informasi terkait penyelanggaraan pemilu dan membangun komitmen bersama untuk bergerak melakukan pengawasan partisipatif secara mandiri dan konsisten.

Pada (pasal 2 ayat 1) Bawaslu Kota, dan Panwaslu Kecamatan menyelenggarakan Pengawasan Partisipatif sesuai dengan kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengawasan partisipatif diselenggarakan sebagai bentuk pendidikan politik, kepemiluan, dan kelembagaan pengawas pemilu bagi masyarakat dan penciptaan kader dan tokoh penggerak pengawasan pemilu dan model atau metode pengawasan pemilu yang efektif dan sistematis yang tentu disesuaikan dengan kebutuhan pengawasan penyelenggaraan Pemilu.

Salah satu tantangan kedepan yakni tahapan kampanye, tahapan ini punya dampak positif maupun negatif yang include mengiringinya. Secara positif kampanye menjadi tahapan terjadinya proses dialogis bagi peningkatan edukasi dan pendidikan politik masyarakat karena memperkuat pemahaman dan pemaknaan terhadap praktek demokrasi implementatif, wujud kongkretnya adalah pemilu. Aspek lainya membawa imbas negatif dan kerentanan tersendiri dengan potensi maraknya terjadi pelanggaran terkait dengan money politik, ujaran kebencian, hoax, dan politisasi sara. Jika pemilu tiba, tentu yang paling dinantikan dan diingat masyarakat adalah tahapan kampanyenya. Kampanye menjadi tahapan yang paling dinantikan oleh masyarakat. Sebab di tahap inilah calon Presiden dan Wakilnya, Caleg (Calon Legislatif) dapat menyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program, dan/atau citra diri peserta pemilu.

Citra diri sendiri adalah setiap alat peraga atau materi lainnya yang mengandung unsur logo dan atau gambar serta nomor urut peserta pemilu.
Pelaksanaan kampanye dan hal-hal yang dilarang di dalamnya, sesuai dengan amanat pasal 280, UU 07 2017 yakni: dilarang mempersoalkan dasar negara Pancasila, pembukaan UUD 45, melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan NKRI, menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon dan atau peserta pemilu lain, menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat dan mengganggu ketertiban umum. Mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau peserta pemilu lain: merusak dan menghilangkan alat peraga kampanye dan tempat pendidikan, membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut lain dari tanda gambar dan atribut peserta pemilu yang bersangkutan dan menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye.

Sedangkan lainya beberapa pihak yang dilarang diikutsertakan dalam kampanye sesuai ketentuan (pasal 280 ayat 2) UU 07 2017 yakni beberapa diantaranya adalah: ASN, pegawai negeri pemerintah dengan perjanjian kerja, dan pegawai honorer, Anggota TNI dan Kepolisian RI, Kepala Desa/Lurah, RT/RW, Pejabat Negara bukan partai politik yang menjabat sebagai pimpinan di lembaga nonstruktural, Anggota Badan Permusyarahan Desa dan WNI yang tidak memiliki hak pilih.

Metode kampanye antara lain yakni melalui metode pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye pemilu kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum, media sosial, iklan media cetak, media elektronik dan media dalam jaringan, rapat umum, debat pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk pemilu presiden dan wakil presiden dan kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye pemilu dan ketentuan perundang-undangan. Tahapan ini akan dihadapkan pada munculnya potensi kerawanan tinggi terdapat dimensi kontestasi, sosial politik budaya dan partisipasi yang kuat di dalamnya.

Pelaksanaan kampanye kerap diiringi dengan indikasi adanya pelanggaran yang meliputi malpraktek atau manipulasi sehingga menimbulkan adanya gangguan terhadap proses kampanye, adanya ketidak profesional penyelenggara pemilih yang merugikan kampanye calon, adanya pelanggaran pemilu yang menunjukkan sikap keberpihakan dalam tahapan kampanye, adanya pelanggaran pemilu yang menunjukan sikap keberpihakan dalam tahapan kampanye. Dalam konteks pemilu dari hal tersebut, tentu upaya menggalakan sosialisasi yang masif menjadi langkah strategis Bawaslu Kota Jakarta Barat kedepan jelang tahapan masa kampanye.

Strategi selain masifnya sosialisasi yang dapat dilakukan di tingkat Kota, Kecamatan, Kelurahan hingga RW dan RW tentu jadi semangat mengemban amanah Undang-Undang terkait dengan tugas dan kewajiban Bawaslu kedepan. Tidak hanya mengawasi tapi juga memastikan bahwa strategi pencegahan dapat dilakukan secara efektif untuk meningkatkan partisipasi publik awasi tahapan pemilu kedepan. Beberapa langkah strategis lain, yakni antara lain pertama melalui patroli pengawasan data pemilih di tiap-tiap Kecamatan menjadi satu langkah strategis pencegahan sejak dini untuk menekan kerawanan dalam dimensi partisipasi yakni hak pemilih untuk memilih.

Patroli pengawasan jelang kampanye, masa tenang hingga pungut hitung, sosialisasi masif di tingkat Kota, Kecamatan hingga Kelurahan baik langsung maupun secara online melalui media digital. Kemudian memastikan janinan kerjasama dengan stakeholders, tokoh pemuda, agama dan elemen masyarakat lainya sehingga keterlibatan masyarakat menjadi kuat dalam pengawasan partisipatif aktif di tengah masyarakat terhadap tahapan pemilu dan potensi pelanggaran pemilu yang bisa dilaporkan kepada Bawaslu sesuai dengan mekanisme yang ada.
(Fitriani Djusuf)