Prof. Dr. Otto Cornelis Kaligis (doc/ist)

IPNews. Jakarta. Prof. Dr. Otto Cornelis (OC) Kaligis melaporkan tiga hakim ke Mahkamah Agung (MA) Bidang Yudisial terkait dugaan terjadinya kejahatan jabatan di Pengadilan Negeri (PN) Tobelo.

“Ketiga hakim tersebut adalah ANPP, HEKP, MSH. ujar OC Kaligis dalam keterangan pers dikantornya jalan Majapahit, komplek Majapahit Permai blok B, Jakarta. Selasa (28/2/2023).

Laporan tersebut menurut OC Kaligis, dalam rangka penegakan hukum dan melaporkan hakim-hakim nakal, yang melanggar hukum acara dan terbukti telah melakukan tindakan diluar kewenanganya, ujar OC Kaligis dalam keterangan pers dikantornya jalan Majapahit, komplek Majapahit Permai blok B, Jakarta. Selasa (28/2/2023).

OC Kaligis selaku kuasa dari Yubelina Simange, ex anggota DPRD Halmahera Utara, dalam hal ini selaku Pemohon PK atas putusan MA No.1445 K/Pid/2021, tanggal 15 Desember 2021telah mengalami penetapan penolakan memajukan bukti novum dan bukti-bukti yang mendukung dalil memori PKnya dalam pemeriksaan PK berdasarkan Akta Permintaan PK No. 28/ Akta Pid.B/2021/PN.Tob.

Kronologis Fakta Hukum

OC Kaligis mengungkapkan, “Kronologis fakta hukum, berawal pada tanggal 2 Februari 2023, dirinya (red-OC Kaligis) beserta dua pengacara lainnya yaitu Desyana dan Johny Politon ke PN Tobelo untuk mendaftarkan memori PK yang terdaftar di Kepaniteraan PN Tobelo dengan register No.26/SK/2023PN.Tob. berdasarkan Akta Permintaan Peninjauan Kembali Penasehat Hukum.

“Adapun alasan permohonan Peninjauan Kembali sebagaimana telah kami tuangkan didalam Memori PK terlampir (L-3),” ujarnya.

Kemudian, lanjut Kaligis menjelaskan, bahwa Majelis Hakim yang ditunjuk untuk memeriksa permohonan PK di tingkat PN Tobelo adalah Azharul N.P Paturusi selaku Ketua Majelis serta 2 anggota majelis yaitu Herdian E.K Putravianto dan Moh. Salim Hafidi.

Panggilan sidang pertama oleh majelis hakim yang terbuka untuk umum pada tanggal 20 Februari 2023. Setelah membacakan Permohonan PK dari pemohon PK, lalu Jaksa menyerahkan pendapatnya, majelis hakim sebenarnya sudah menyatakan menutup persidangan.

“Akan tetapi, kami selaku Kuasa Hukum menyatakan masih akan mengajukan saksi, bukti-bukti novum, dan bukti-bukti pendukung Memori PK serta Ahli dari pemohon PK,” jelas Kaligis.

Kemudian pada tanggal 26 Februari 2023, pengacara Desyana dan Johny Politon serta Ahli Dr. Anis Rifai berangkat dari Jakarta ke Ternate lalu menyeberang untuk ke Tobelo, menghadiri persidangan tersebut.

Ketika sidang dimulai, majelis hakim mempertanyakan apa yang akan diajukan oleh kuasa hukum pemohon PK didalam persidangan. Kuasa hukum pun menyatakan akan mengajukan novum dan bukti-bukti serta Ahli sesuai ketetapan agenda persidangan yang ditetapkan oleh hakim sebelumnya.

Kuasa hukum pun menyatakan tidak akan mengajukan saksi, hanya novum dan bukti-bukti serta ahli. Atas hal tersebut, majelis hakim mempersilahkan kuasa hukum untuk mengajukan novum, lalu mengajukan Akta Bukti, majelis hakim menyatakan akan memeriksa novum terlebih dahulu, lalu mengambil sumpah terhadap Pemohon PK selaku yang menemukan novum.

Setelah itu, majelis hakim kembali mempertanyakan kepada kuasa hukum apa yang akan disampaikan selanjutnya, Kuasa hukum pun menyampaikan akan mengajukan bukti-bukti yang mendukung permohonan PKnya dan ahli.

Atas bukti-bukti yang kuasa hukum ajukan, majelis hakim lalu meminta Jaksa Kemal Dwi Handika, yang seharusnya sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 33/PUU-XIV/2016, dihalaman 37, bukan lagi sebagai pihak PK, mengajukan keberatan.

“Keberatan dari Jaksa ini pun kemudian diamini oleh Majelis Hakim,” terang Kaligis.

Majelis hakim hanya menerima 1 bukti dari kuasa hukum dan menolak bukti-bukti pendukung lainnya termasuk ahli yang kami ajukan. Padahal ahli yang kuasa hukum ajukan untuk dimintai pendapatnya terkait dengan kekhilafan hakim dan alasan-alasan pengajuan Pemohon PK.

“Baru pertama kali kami sebagai praktisi hukum mengalami penolakan oleh majelis hakim untuk mengajukan novum dan bukti-bukti serta ahli dalam acara pembuktian yang dimajukan penasehat hukum dalam cara PK pertama” kata Kaligis dengan nada kecewa.

Kaligis menjelaskan, Majelis hakim tingkat PN tidak punya kewenangan untuk menolak permohonan PK yang diajukan termasuk bukti-bukti. Majelis hakim tingkat PN hanya berwenang untuk memeriksa dan memberikan Berita Acara pendapatnya atas permohonan PK yang diajukan.

“Jika demikian apa alasan Yudex Yuris di Mahkamah Agung memeriksa PK kami tanpa adanya bukti novum ?” tanyanya.

“Melanggar hukum acara dapat dipidana atas dasar dakwaan kejahatan jabatan sebagaimana diatur di pasal 421 bab XXVlll KUHP,” jelasnya.

Atas laporanya ini, OC Kaligis memohon agar MA memeriksa dan menjatuhkan sanksi kepada majelis hakim yang tersebut. “Kami mohon agar acara pemeriksaan novum dan bukti-bukti pendukung serta ahli dari kami dapat dilaksanakan. Jika dimungkinkan demi objektivitas pemeriksaan perkara, kami mohon agar dapat dilakukan pemeriksaan bukti dan ahli di Mahkamah Agung.

Dikatakanya juga laporan inipun dalam rangka penegakan peradilan yang bersih, tanpa terjadinya mafia peradilan. tandasnya. (Her)