IPNews. Jakarta. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Rabu (18/1/2023), “menjatuhkan vonis lima terdakwa kasus 20,9 kilogram narkoba jenis sabu-sabu dengan hukuman 20 tahun penjara.

Kelima terdakwa yakni Dedi Safrizal, Dirman Fiddin, Zulfahmi, M Rizky dan Ridwant, terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, kata majelis hakim diketuai Toni Irfan dalam sidang pembacaan putusan tersebut.

Menurut Majelis Hakim dalam pertimbanganya, Hal-hal yang memberatkan perbuatan para terdakwa sangat meresahkan masyarakat, dan telah melawan program pemerintah dalam pemberantasan penyalahgunaan narkotika.

Hal-hal yang meringankan, para terdakwa belum pemah dihukum, bersikap sopan dan mengakui semua perbuatanya dan menyesalinya, tukasnya.

Sebelumnya Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (JPU Kejari Jakpus) Guntur A.N, menuntut lima terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup. (Her)