IPNews. Jakarta. Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Bima Suprayoga memaparkan 4 pokok pesan penting di acara Fasilitasi Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Tema, “Optimalisasi Sentra Gakkumdu dalam Penanganan Pelanggaran Pemilu Serentak 2024”.
Pemaparan itu disampaikan Bima Suprayoga saat menghadiri dan menjadi nara sumber dalam acara Fasilitasi Sentra Gakkumdu di Hotel Acacia, Jalan Kramat Raya, Senen Jakpus, Jumat, (4/11/2022)
Keempat pokok pesan penting yang disampaikan Kajari Jakpus, Bima Suprayoga sebagai berikut :
1. Menyampaikan bahwa Kejaksaan bersama Kepolisian khususnya pada wilayah hukum Kota Administrasi Jakarta Pusat akan terus mendukung dan membantu dalam menjaga ketertiban dan kelancaran penyelenggaraan seluruh tahapan Pemilu sampai dengan tahapan terakhir.
2. Mewaspadai adanya praktik pelanggaran pesta demokrasi tersebut selama penyelenggaraan setiap tahapan khususnya pada tahapan masa kampanye yang rentan akan adanya tindakan yang berpotensi melanggar peraturan perundang-undangan maupun peraturan dari KPU serta Bawaslu seperti praktik Kampanye Hitam, praktik Politik Uang, praktik penyebaran isu/berita palsu (Hoax), dan potensi-potensi pelanggaran lainnya yang dapat terjadi selama penyelenggaraan Pemilu 2024.
3. Kepala Kejaksaan Negeri juga menyampaikan harapannya agar seluruh personil yang bertugas di Badan Pengawas Pemilu dapat bertugas secara profesional, berintegritas, tidak memihak dan mampu memperhatikan hak dan kewajiban para peserta Pemilu.
4. Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menyampaikan agar seluruh masyarakat dan aparat yang bertugas dalam Sentra Gakkumdu untuk lebih berhati-hati dan mewaspadai kemungkinan adanya aksi penipuan yang mengatasnamakan pegawai Bawaslu baik pada tingkat pusat, provinsi, dan kota/kabupaten. Seluruh personil yang ditugaskan untuk menjadi anggota Sentra Gakkumdu agar dapat bertugas dengan maksimal serta optimal sesuai dengan kewenangannya dan tetap bersemangat untuk mensukseskan penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024, paparnya.
Dalam acara tersebut dihadiri Ketua Bawaslu Provinsi DKI Jakarta, Ketua Bawaslu Kota Administrasi Jakarta Pusat, Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kota Administrasi Jakpus, Kordiv Penanganan Pelanggaran Panwaslu se-Jakarta Pusat serta anggota Sentra Gakkumdu dari unsur Kejaksaan dan Kepolisian.
Adapun acara itu diselenggarakan dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes). (Her)

