IPNews. Jakarta. Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Hasnaeni ‘Wanita Emas’ sebagai tersangka dan ditahan, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada tahun 2016 sampai dengan 2020.

Hasnaeni sempat dijemput paksa petugas untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus tersebut. Dia tiba di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan. Selanjutnya Hasnaeni keluar mengenakan rompi tahanan kejaksaan dengan didorong kursi roda. Namun saat hendak dimasukkan ke dalam mobil tahanan, dia meronta dan berteriak-teriak.

Petugas pun sempat kewalahan memasukkan Hasnaeni ke dalam mobil tahanan. Dia pun diangkat untuk kemudian dibawa ke tempat penahanan di Rutan Salemba, Cabang Kejagung selama 20 (dua puluh) hari untuk kepentingan penyidikan.

Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jampidsus Kejagung, Kuntadi, Kamis, (22/9/2022), mengatakan H dijemput paksa petugas untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi dana di lingkungan PT Waskita Beton Precast pada 2016-2020.

Tak hanya tersangka Hasnaeni (H), Tim penyidik Kejagung juga menahan tersangka seorang pensiunan karyawan BUMN PT Waskita Beton Precast bernama Kristadi Juli Hardjanto (KJ) dan JS selaku Direktur Utama PT. Waskita Beton Precast

Tersangka H kita tahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung, sedangkan Tersangka KJ dan JS di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jaksel untuk 20 hari ke depan,” ujar Kuntadi.

Sebelumnya, Kejagung meningkatkan status penanganan kasus dugaan korupsi penyimpangan atau penyelewengan penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada 2016-2020 ke tahap penyidikan. Dalam kasus ini, diduga kerugian negara mencapai Rp 2,5 triliun, ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Agung juga telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan dan penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada 2016 sampai dengan 2020.

“Telah menetapkan empat orang tersangka terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada tahun 2016 sampai dengan 2020,” tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa (26/7).

Keempat tersangka tersebut adalah Agus Wantoro (AW) selaku pensiunan PT Waskita Beton Precast yang merupakan mantan Direktur Pemasaran PT Waskita Beton Precast periode 2016 sampai dengan 2020, Agus Prihatmono (AP) selaku General Manager Pemasaran PT Waskita Beton Precast periode 2016 sampai dengan Agustus 2020, Benny Prastowo (BP) selaku Staf Ahli Pemasaran (expert) PT Waskita Beton Precast, dan Anugrianto (A) selaku Pensiunan Karyawan PT Waskita Beton Precast. (Wan)