Tersangka JER (tengah pakai rompi)

IPNews. Jakarta. Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Jakarta Utara (Kejari Jakut) menangkap Tersangka JER, Rabu (21/9/22) di Apartemen Terrace Pakubuwono Residence, Jalan, Kramat 2, Kebayoran Baru.

Penangkapan Tersangka JER dipimpin langsung oleh Kasi Pidsus Kejari Jakarta Utara Rolando Ritonga.

“Tersangka JER ditangkap, karena yang besangkutan tidak memenuhi panggilan Tim penyidik yang sudah melalukan pemanggilan secara patut sebanyak 3 kali,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Atang Pujiyanto, SH.MH dalam keterangannya, Kamis,(22/9/22).

Atang mengungkapkan, pada pukul 20.30 tersangka di bawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Utara untuk dilakukan Pemeriksaan oleh Tim Penyidik sebagai Saksi. Selanjutnya JER ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan pemeriksaan di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.

“Tersangka JER didampingi oleh PH (penasehat hukum) dari PBH Peradi Jakarta Utara, Restu Widiastuti,SH yang ditunjuk oleh Tim Penyidik Pidsus Kejari Jakarta Utara,” jelasnya.

Dalam kesempatan ini Atang menuturkan, tersangka JER diduga melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang yang berasal dari Tindak Pidana Korupsi dalam dalam Penyaluran Kredit Modal Kerja yang disalurkan oleh Bank DKI Jakarta Cabang Kelapa Gading pada tahun 2013 sebesar Rp.16.500.000.000,- (enam belas milyar lima ratus juta rupiah) kepada PT Solusi Imaji Media berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.

Tersangka JER disangka melanggar
Pertama Primair Kesatu : sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP

Kedua Pasal 3 Undang – Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Subsidiair Kesatu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam PASAL 3 Jo Pasal 18 ayat (1) Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP

Kedua : Pasal 3 Undang – Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Selesai pemeriksaan Tersangka JER dlakukan penahanan selama 20 (duapuluh hari) kalender sejak tanggal 21 September 2022 di Rutan Polres Metro Jakarta Utara.

Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tersangka (T2) Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. (Her)