IPNews. Jakarka. Tim Pidsus Kejari Jakarta Pusat akan segera melimpahkan berkas perkara 3 tersangka yang disidik Kejaksaan Agung ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, dalam kasus dugaan korupsi impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016-2021, yang mengakibatkan negara Rp 23,6 Triliun
Tim penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Rabu (14/9/2022) resmi melimpahkan berkas perkara Tiga tersangka tersebut ke tim penuntutan. Selanjutnya, Tim jaksa penuntut umum, telah menerima tahap dua atau para tersangka berikut barang-bukti dari Tim jaksa penyidik di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Kemudian setelah melaksanakan pelimpahan berkas perkara 3 tersangka, tim jaksa penuntut umum, akan segera menyusun dakwaan, untuk kelengkapan berkas pelimpahan tersebut.
Kajari Jakpus Bima Suprayoga melalui Kasi Intel Bani Immanuel Ginting mengatakan, “Ketiga tersangka yaitu Tahan Banurea, Taufiq dan Budi Hartono selanjutnya tetap ditahan selama 20 hari terhitung dari 14 September hingga 3 Oktober 2022.
“Para tersangka ditahan di Rutan Salemba Jakarta Pusat sambil menunggu Tim jaksa penuntut umum melimpahkan berkas perkara ketiganya ke Pengadilan Tipikor Jakarta, kata Bima Suprayoga melalui Kasi Intelijen Bani Imanuel Ginting, Rabu (14/9/22).
Adapun ketiga tersangka akan didakwa dengan dakwaan berlapis. Seperti kepada Tahan Banurea selaku Analis pada Kementerian Perdagangan yaitu melanggar pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi
jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain melanggar pasal 5 ayat (2) dan pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi.
Sedangkan tersangka Budi Hartono Linardi dan Taufiq masing-masing selaku pemilik dan Manager PT Meraseti Logistic Indonesia akan didakwa melanggar pasal
pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 jo pasal 18 Undang – Undang Pemberantasan Korupsi.
Bani menambahkan dalam kasus impor baja dan produk turunannya ketiga tersangka diduga telah merugikan negara sebesar Rp23,6 triliun yang berasal dari kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.060.658.585.069,00,- dan Kerugian Perekonomian negara sebesar Rp22.605.381.411.194,- (Her)