(foto/ist) Edy Mulyadi saat sidang
IPNews. Jakarta. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Edy Mulyadi, dalam perkara,” Tempat Jin Buang Anak” selama 7 bulan 15 hari penjara.
Dia dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana karena menyiarkan kabar yang tidak pasti atau tidak lengkap, sehingga menimbulkan keonaran di masyarakat.
“Sedangkan dia mengerti setidak-tidaknya patut menduga kabar demikian dapat menimbulkan keonaran di masyarakat,” kata Ketua Majelis Hakim, Adeng Abdul Kohar dalam putusannya, Senin (12/9/2022).
Vonis Majelis Hakim terhadap terdakwa Edy Mulyadi itu jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya selama 4 tahun penjara.
Selain itu, Majelis Hakim juga memerintahkan agar terdakwa segera dibebaskan dari dalam tahanan karena sudah menjalani hukuman sejak ditahan.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa yakni 7 bulan 15 hari. Memerintahkan terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan,” tutup Hakim.
Edy Mulyadi dinyatakan bersalah melanggar Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang mengatur ancaman pidana penjara maksimal dua tahun.
Menanggapi putusan Edy Mulyadi itu, JPU berencana akan mengajukan banding. “Jaksa menyatakan pikir-pikir. Sidang ditutup, ucap Hakim.
Ditempat terpisah Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Bani Immanuel Ginting dalam keteranganya (12/9) mengatakan, atas putusan itu JPU ajukan Banding dikarenakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa 4 tahun penjara.
Menyatakan, Menuntut terdakwa bersalah melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI No.1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Primair, dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Edy Mulyadi selama 4 tahun dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Bani juga menyampaikan terhadap putusan
tersebut JPU berpendapat : 1. Menghormati putusan majelis hakim yang pada pokoknya menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 15 ayat (1) UU RI No.1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana sebagaimana dalam Dakwaan Pertama Lebih Subsidair.
2.Melaksanakan Penetapan dalam putusan majelis hakim yakni memerintahkan terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan.
3.Langsung mengajukan banding terhadap putusan tersebut dengan Akte Permintaan Banding Nomor: 41/AKTA.PID/2022/PN.JKT. PST tanggal 12 September 2022, tutupnya.(Her)