Prof. DR. OC.Kaligis, SH.MH.

IPNews. Jakarta. Advokat Senior Prof. DR. OC.Kaligis, SH. MH., kembali bersurat dan memohon kepada Presiden Ir Joko Widodo (Jokowi), dalam hal uang tabungan miliknya kurang lebih sebesar Rp 30 miliar yang belum juga dikembalikan oleh Jiwasraya.

Uang tabungan itu hasil keringat saya selama menjadi pengacara yang mana sampai saat belum di kembalikan oleh jiwasraya.

Berbagai upaya telah dilakukanya baik itu mediasi dan non litigasi melalui persidangan dalam gugatan Pengadilan Negeri hingga dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi, semua itu dimenangkanya, oleh sebab itu melalui surat ini saya memohon keadilan kepada Bapak Presiden Jokowi, ungkap Prof. DR. OC Kaligis dalam suratnya yang diterima redaksi IPNews, Sabtu, (3/9/22)

Berikut isi surat OC Kaligis kepada Presiden Jokowi.

Jakarta, 2 September 2022
No. 554/OCK.IX/2022

Kepada Yang Saya Hormat,
Bapak Ir.H. JOKO WIDODO
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Di JAKARTA

HAL : MOHON PENGEMBALIAN UANG TABUNGAN SAYA SEBESAR KURANG LEBIH Rp.30 MILYAR DARI JIWASRAYA.

Dengan segala hormat,
Saya, Prof. DR. O.C.KALIGIS, S.H. M.H., Advokat/Pengacara, beralamat di Jl.Majapahit No.18-20, Kompleks Majapahit Permai Blok B-122-123, Jakarta Pusat. Untuk kesekian kalinya tanpa putus asa, memohon kepada Bapak Presiden, agar uang tabungan hasil keringat saya selama menjadi pengacara dikembalikan oleh Jiwasraya.

Fakta singkat mengenai uang tabungan itu :

  1. Saya menabung ke Jiwasraya, karena Jiwasraya melalui Bank saya, BTN, meyakinkan saya melalui proyek Protection Plan, uang saya pasti kembali.

2.Semua dokumen perjanjian telah dibuat.

  1. Sebelum mengajukan permohonan ini kepada Bapak Presiden yang saya hormati, saya telah melakukan semua upaya hukum, baik melalui mediasi dan terakhir pengadilan.

  2. Dua (2) putusan pengadilan, masing-masing putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.219/Pdt.G/2020/PN.Jkt.Pst. dan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No.176/Pdt/2022/PT.DKI Jakarta (terlampir L-1 dan L-2), yang amar putusannya memerintahkan PT.Asuransi Jiwasraya mengembalikan uang saya sebesar kurang lebih Rp 30 milyar. Dan saat ini saya sedang mengajukan Permohonan Eksekusi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (terlampir L-3).

  3. Saya percaya, bila Bapak sempat membacara surat saya ini, dan ini adalah surat saya yang 10, Pasti Jiwasraya akan mengembalikan uang saya sesuai dengan putusan pengadilan, karena saya mengikuti pidato Ke Presiden Bapak tanggal 16 Agustus 2022 yang lalu di depan DPR RI, bahwa hukum harus ditaati.

  4. Putusan pengadilan adalah perintah yang harus ditaati oleh Menteri Erick Thohir dan Jiwasraya, nyatanya saya cuma dijanji-janji akan dibayar, padahal saya mengetahui Menteri Keuangan R.I. sudah mendrop uang sebesar Rp. 21 Triliunan agar nasabah bisa menerima kembali uangnya.

  5. Semoga surat saya yang ke 10 ini yang saya kirimkan kepada Bapak, bersama dengan lampiran bukti-buktinya dapat menjadi atensi Bapak Presiden ditengah kesibukan Bapak yang luar biasa memimpin negara ini.

  6. Mohon maaf bila surat-surat saya untuk memperjuangkan hak saya, kembali saya layangkan kepada Bapak, karena baik Erick Thohir, Jiwasraya dan Komisi 3 DPR RI, kepada siapa saya mengadu sama sekali tidak memberikan tanggapan dalam rangka memperjuangkan hak saya.

  7. Atas perhatian dan bantuan Bapak Presiden, saya mengucapkan banyak terima kasih.

Hormat saya,

Prof.DR.O.C.KALIGIS
Ock/y

Lampiran :
Amar Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.219/Pdt.G/2020/PN.Jkt.Pst.
Amar Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No.176/Pdt/2022/PT.DKI Jakarta
Permohonan Eksekusi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat