IPNews. Jakarta. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, menjatuhkan kepada 6 terdakwa dengan pidana masing-masing selama 8 bulan penjara, dalam kasus pengeroyokan korban Ade Armando, hingga mengakibatkan korban luka-luka.
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 8 bulan,” ucap Ketua Majelis Hakim Dewa Ketut Katana saat membacakan putusanya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Adapun keenam terdakwa yang divonis bersalah oleh majelis hakim pengadilan Negeri Jakarta Pusat yaitu,Marcos Iswan ,Komar, Abdul Latif, Al Fikri Hidayatullah, Dhia Ul Haq, dan Muhannad Bagja.
“Menyatakan keenam terdakwa, “telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana di muka umum,” kata majelis hakim
Majelis hakim juga sebelum melakukan putusan telah mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun yang meringankan.
“Hal memberatkan, Perbuatan para terdakwa menimbulkan perasaan tidak aman, nyaman dan mengganggu ketertiban umum,” ujar hakim.
Sedangkan untuk hal-hal yang meringankan, Para terdakwa mengakui kesalahan dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.
“Apalagi para terdakwa juga mempunyai tanggungan keluarga, dan ada juga yang sudah meminta maaf,” ungkapnya.
Sebelumnya JPU menuntut, Rabu (24/8/22), keenam terdakwa masing masing selama 2 tahun penjara.
“Menghukum pidana penjara Terdakwa, masing-masing berupa kurungan pidana penjara 2 tahun dikurangi seluruhnya dari masa tahanan yang sudah dijalani,” ucap JPU.
Keenam terdakwa didakwa melakukan pengeroyokan hingga menyebabkan luka kepada Ade Armando. JPU mengatakan Ade Armando dikeroyok di depan gedung DPR RI, Jakarta, pada 11 April 2022, sekitar pukul 15.00 WIB.
Selanjutnya, akibat perbuatan keenam terdakwa, Ade Armando mengalami luka-luka pada bagian kepala dan wajah. Ade Armando juga sempat menjalani perawatan di rumah sakit saat itu.
Atas perbuatan keenam Terdakwa didakwa melanggar Pasal 170 ayat 2 ke-1 KUHP subsider Pasal 170 ayat 1 KUHP. (Her)