IPNews. Jakarta. Proses eksekusi pengosongan rumah di Jalan, Salak Mesir No.2 RT 0014/RW 05 Kelurahan Tanjung Duren Utara, Kecamatan, Grogol Petamburan Jakarta Barat, berlangsung sempat ricuh dengan teriakan histeris, Selasa, (30/8/22)

Rumah yang penghuninya adik kakak, Malvin dan Nathania tersebut seakan tidak terima mencoba mempertahankan rumahnya.

Teriakan Nathania itu terjadi disaat detik-detik ketika juru sita Maryono dari Pengadilan Negeri Jakarta Barat membacakan eksekusi pengosongan, di depan pintu rumah yang berlantai dua luasnya 490 M2 itu.

Ironisnya lagi kakak dan adiknya itu korban dari perceraian orangtuanya sejak 5 tahun lalu.

Vina Limarda melalui kuasa hukumnya Berny Christian Limahelu SH. MH. mengatakan, seharusnya sebagai orang tua kandung memberikan tempat tinggal kepada buah hatinya yang layak dari gono-gininya. “Mavin dan Nathania inikan anak kandungnya, bukannya di lepas dan diusir begitu saja.

Advokat Benny Cristian Limahelu SH.MH

“Bagaimana Nathania tidak teriak dikarenakan rumah tersebut penuh kenangan, bayangkan sejak kecil hingga sebesar ini kami dibesarkan dirumah tersebut oleh kedua orangtuanya itu. Walaupun ternyata akhirnya kedua orang tuanya itu bercerai sejak 5 tahun yang lalu. ujar Malvin.

Semenjak bapaknya kawin kembali dengan wanita lain. Komunikasi anak dan bapak kandung hilang kurang lebih 5 tahun lamanya, dan belum lagi kami diabaikan begitu saja olehnya, padahal kami ini anak kandungnya.

”Saya anak kandung sendiri oleh bapak kandung diperlakukan lebih rendah dan lebih hina. Setelah dieksekusi, kami anak kandung tidak diberikan tempat tinggal yang layak. Malah kami seakan diusir begitu saja. Diistilahkan macan yang binatang buas saja tidak akan menyiakan anaknya, ujarnya.

Sementara itu, selaku pemohon eksekusi pengosongan Marzuki Chaedir, yang dalam amar dibacakan itu berbunyi, “rumah yang ditempatkan oleh kedua putra dan putri harap untuk diserahkan kembali dan dikosongkan tanpa syarat.

Berdasarkan Surat Penetapan No.15/2022 Del Jo No. 71/Pdt. Eks/2021 jo. No.200/Pdt .G/2021/PN.Jkt Pst. Dalam permohonan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk bantuan pelaksanaan eksekusi Pengosongan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Sesuai surat yang sudah memiliki amar putusan yang ingkrach No. W10.U1/2103/ pdt Eks/2021/HT.02.3.2022.03/ tertanggal 15 Maret 2022.

Dalam melaksanakan eksekusi pengosongan itu pada pokoknya berdasarkan atas nama Pemohon Marzuki Chaedir melawan Vina Limarda (mantan istri) sebagai Termohon Eksekusi.

Berdasarkan pertimbangan dan penetapan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 71/Pdt.Eks/2021 jo. No.200/Pdt.G/2021/PN JKT Pst bekerja sama dengan Pengadilan Negeri Jakarta Barat, yang dipilih oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat melalui Juru Sita yakni, Maryono SH.

Hal itu sesuai amar putusan dan sudah memiliki kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Yang bekerja sama dengan Pengadilan Negeri Jakarta Barat, dari pemohon Marzuki Chaedir untuk eksekusi pengosongan dengan tertib, aman dan Kondusif. (Her)