IPNews. Jakarta. Kejaksaan Agung segera mengembalikan berkas perkara keempat tersangka, dalam kasus pembunuhan Brigadir J ke Bareskrim Polri.
Keempat tersangka itu yakni, Ferdy Sambo (FS) Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rijal (RR) dan Kuat Ma’ruf (KM)
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana menegaskan, berkas perkara keempat tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir J masih belum lengkap, sehingga ada beberapa kronologi yang perlu diperjelas pembuktiannya. Karena itu, pihaknya akan segera mengembalikan berkas tersebut ke penyidik untuk dilakukan perbaikan secepatnya.
“Kami dalam proses pengembalian berkas perkara kepada penyidik, karena masih ada yang harus diperjelas oleh penyidik tentang anatomi kasusnya dan kesesuaian alat buktinya,” kata Jampidum Fadil Jumhana kepada wartawan di Kejagung, Senin (29/8/22).
Meski demikian, pihaknya mengaku telah melakukan penelitian, analisis dan koordinasi secara intensif dengan penyidik Bareskrim Mabes Polri. Dan berdasarkan hasil analisis berkas perkara keempatnya itu yakni , Irjen FS, Bharada E, Bripka RR dan KM, akan segera dikembalikan ke penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Polri.
Menurut Fadil, keempat berkas tersebut dikembalikan ke Bareskrim karena adanya sejumlah syarat formil dan materil yang belum lengkap. Penyidik harus memberikan kejelasan tentang ada bagian-bagian yang belum lengkap.
“Karena masih ada yang harus diperjelas oleh penyidik tentang anatomi kasusnya, tentang kesesuaian alat bukti, karena ini harus kami bawa ke persidangan,” ujar Fadil menandaskan.
Meski demikian dia tidak menjelaskan apa hal yang harus diperjelas dalam berkas tersebut. Dia hanya menegaskan berkas harus dinyatakan detail dan lengkap sebelum dilanjutkan ke persidangan.
“Sehingga jaksa itu ketika membawa ke persidangan berkas harus memenuhi syarat formil materil dan bisa dibuktikan,”ujarnya.
Dalam berkas perkara tersebut, tim penyidik menyangka keempat tersangka dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 56 ke-1 KUHP. (Wan)