IPNews. Jakarta. Kejaksaan Republik Indonesia dan National Police Agency (NPA) Japan atau Kepolisian Jepang membahas dalam rangka menjajaki kemungkinan dilakukan perjanjian kerjasama internasional di bidang hukum, baik formal maupun informal.
Pembahasan kerjasama tersebut disampaikan, Kamis (28/4), saat perwakilan NPA Japan dibawah pimpinan rombongan Deputy Director Cyber Division NPA Yumi Manita mengadakan pertemuan dengan perwakilan Kejaksaan RI di kantor Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum)
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, “dalam pertemuan tersebut Kejaksaan RI diwakili Direktur Tindak Pidana terhadap Keamanan Negara, Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya (Kamnegtibum dan TPUL) pada JAM, Pidum Yudi Handono.
“Kehadirannya juga sebagai Ketua Satgas Asistensi Penanganan Perkara Tindak Pidana Terkait Siber dan Bukti Elektronik (Satgas Siber) didampingi lima orang jaksa dari Satgas Siber dan Bagian Kerjasama Hukum dan Hubungan Luar Negeri,” ucapnya, Jumat (29/4/22).
Adapun, maksud dan tujuan kunjungan dari NPA Japan kali ini yaitu membahas tugas dan fungsi serta struktur organisasi Kejaksaan RI, tugas dan fungsi serta struktur organisasi Satuan Tugas (Satgas) Asistensi Siber dan Bukti Elektronik, kata Ketut Sumedana
Hadir dalam kunjungan ini dari National Police Agency Japan yaitu Deputy Director Cyber Division NPA Yumi Manita, Chief Inspector Go SEINO, Chief Inspector Yuki UENO, Chief Inspector Takayuki ISHII, Sergeant Akifumi OMAE, dan penerjemah Indonesia-Jepang Yumiko Mizuno.,
Selanjutnya, ujar Kapuspenkum, dari pihak Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum dihadiri oleh Yudi Handono SH. MH , Direktur Tindak Pidana terhadap Keamanan Negara, Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya pada Jampidum selaku Ketua Satgas Asistensi Penanganan Perkara Tindak Pidana Terkait Siber dan Bukti Elektronik (Satgas Siber) beserta 5 orang jaksa Satgas Siber dan Bagian Kerjasama Hukum dan Hubungan Luar Negeri yang dihadiri oleh RR. Mahayu Dian Suryandari, SH.LLM. selaku Kepala Bagian Kerja Sama dan Hubungan Luar Negeri, Arya Wicaksana, SH.MH selaku Kasubbag Organisasi Internasional & Perjanjian Internasional, Fiyulia Hartini Putri, SH.MH. selaku Kasubag Ekstradisi, bantuan Hukum Timbal Balik & Pemindahan Narapidana Antar Negara dan jaksa fungsional pada Biro Hukum dan Hubungan Luar negeri sebagai fasilitator.
“ Sementara Pertemuan antara perwakilan Kejaksaan RI dengan National Police Agency Japan dilaksanakan dengan mematuhi protokol kesehatan ketat guna mencegah penyebaran Covid-19,” tandasnya. (Wan)