IPNews. Jakarta. Buronan Terpidana The Kristiandra berhasil ditangkap dan diamankan Tim Tabur dan Jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara, dalam kasus penipuan jual beli tanah.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara ,(Kajari Jakut), I Made Sudarmawan, mengatakan, sekitar pukul 09.00 WIB. Tim Tabur Jajaranya mengamankan Buronan The Kristiandra yang sudah berstatus terpidana di Sunter Garden Blok B9 Nomor 11 Sunter Agung Jakarta Utara.

Pada saat diamankan buronan terpidana ini bersikap kooperatif dengan tidak melakukan perlawanan,” ujar I Made Sudarmawan, Jumat, (15/10/21).

Terpidana diamankan berdasarkan surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P.48) Nomor : PRIN-527/M.1.11/Eoh.3/ 04/2021.

Selain itu juga berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor : 326 K/PID/2021 tanggal 22 Maret 2021 yang menyatakan terpidana terbukti bersalah melakukan penipuan atau melanggar pasal 378 KUHP. Jelasnya.

Kepala Seksi Intelijen M Sofyan Alam Iskandar menambahkan setelah diamankan terpidana yang dihukum dua tahun enam bulan penjara dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur.

Namun sebelum dieksekusi, tutur Sofyan, terpidana lebih dahulu dibawa ke Kantor Kejari Jakarta Utara untuk kepentingan administrasi dan melakukan tes swab dengan hasilnya negatif. (wan/it).