IPNews. Jakarta. Polsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat menangkap AK (28) pelaku jambret yang kerap meresahkan warga di wilayah Tambora dan sekitarnya.
Kapolsek Tambora Kompol M Faruk Rozi dalam keterangan tertulisnya mengatakan, Minggu (3/10/21).” Pelaku yang diamankan merupakan spesialis jambret.
Kompol M Faruk menjelaskan,” Penangkapan terhadap pelaku berawal dari hasil evaluasi timnya saat berpatroli di wilayah hukum Polsek Tambora, khususnya di Jalan Kali Besar Kelurahan Roa Malaka, yang sering terjadi aksi kejahatan jalanan.
Selanjutnya Tim Buser Polsek Tambora, langsung melaksanakan operasi kring serse untuk mengantisipasi terjadinya aksi kejahatan jalanan.
Saat sedang melaksanakan operasi di jalan Kali Besar Tambora, Jakbar, Minggu,(26/9/21), Polisi melihat pengendara motor tanpa pelat dengan gerak gerik yang sangat mencurigakan.
Kemudian polisi mengikutinya, alhasil ternyata orang tersebut baru saja melakukan penjambretan, tetapi gagal, hingga penjambret itu pun terjatuh dari motor karena panik, melarikan diri usai beraksi.
“Selanjutnya anggota Buser Reskrim dan Narkoba menangkap dan mengamankan laki-laki berinisial AK. ungkapnya.
Kepada polisi, AK mengaku sering melakukan penjambretan di wilayah Tambora dan sekitarnya.
Pelaku AK juga ternyata penjambret seorang warga di Jalan Pejagalan Raya pada Sabtu (18/9) lalu. ungkap M Faruk.
Saat itu AK bersama tiga temannya menjambret korban.” Pelaku dan rekan-rekannya yang masih kami lakukan pencarian, kerap melakukan aksi penjambretan,” ucap Kompol M Faruk.
Saat ini AK sudah diamankan di Mapolsek Tamboran, guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, AK dikenakan Pasal 365 KUHPidana tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman penjara sembilan tahun, (Bgs/Jn).