IPNews. Jakarta. Setelah mendapat tiga alat bukti dari keterangan saksi , keterangan tersangka, dokumen dan gelar perkara. Tim Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan tiga orang petugas lapas sebagai tersangka terkait kasus kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang, Banten.

Demikian dikatakan Direktur Tindak Pidana Umum Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat dalam keteranganya Senin (20/9/21).

Ketiganya, RU, S, dan Y ditetapkan sebagai tersangka dugaan kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa sebagaimana Pasal 359 KUHP.

Adapun terkait dengan Pasal 187 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) perihal unsur kesengajaan dan Pasal 188 KUHP terkait unsur kelalaian, penyidik masih mengumpulkan bukti lain.

” Tim penyidik masih memutuskan pemenuhan alat bukti, dan mudah-mudahan bisa di selesaikan minggu ini, kita selesaikan, “ungkapnya.

Sebagaimana diketahui Tragedi kebakaran Lapas Tangerang yang terjadi pada Rabu dini hari (8/9/2021) itu, menewaskan 49 narapidana di Blok C2.(Rd/her).