IPNews. Jakarta. Kasus dugaan Korupsi sebesar Rp 5,194 miliar. Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menahan tiga tersangka mantan pegawai PT. Jakarta Tourisindo (Jaktour) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemprov DKI Jakarta, Senin (20/9).
“Penahanan dilakukan setelah jaksa penyidik pidsus Kejati DKI Jakarta melakukan Tahap II atau penyerahan tersangka berikut barang-bukti kepada jaksa penuntut umum di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat,” ujar Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam, dalam siaran persnya yang diterima wartawan di Jakarta Selatan, Senin, (20/09/21).
Ketiga tersangka yang diduga telah merugikan keuangan negara Rp 5,194 miliar itu adalah Irfan Sudrajat SE, mantan Credit Manager Grand Cempaka Resort and Convention Hotel Unit Usaha PT. Jakarta Tourisindo BUMD Pemprov DKI Jakarta.
Lalu Riza Iskandar SSos, mantan General Manager Grand Cempaka Resort and Convention Hotel Unit Usaha PT Jakarta Tourisindo BUMD Pemprov DKI Jakarta.
Kemudian Suyanto, mantan Chief Accounting Grand Cempaka Resort and Convention Hotel Unit Usaha PT. Jakarta Tourisindo BUMD Pemprov DKI Jakarta.
“Ketiga tersangka itu ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung (Kejagung), ”kata Ashari.
Kasus para tersangka terkait dugaan korupsi penyalahgunaan keuangan yang berasal dari pembayaran jasa perhotelan dari 60 instansi pemerintah kepada BUMD milik Pemprov DKI Jakarta tersebut.
“Seperti Kementerian, Lembaga dan Pemda DKI Jakarta kepada Grand Cempaka Resort and Convention Hotel unit usaha PT Jakarta Tourisindo periode Januari 2014 hingga Juni 2015, ”tuturnya.
Modusnya uang pembayaran jasa perhotelan yang seharusnya disetorkan seluruhnya kepada PT Jaktour ternyata tidak disetorkan seluruhnya dan sebagian digunakan untuk kepentingan pribadi para tersangka.
Atas perbuatan para tersangka ini melanggar pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 atau pasal 8 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, ”tandasnya.(wan)