Buronan Terpidana Aryo Santigi Budihanto

IPNews. Jakarta. Tim Tabur Kejaksaan Agung (Kejagung) Bersama Tabur Kejari Bandung menangkap dan mengamankan terpidana IR Aryo Santigi Budihanto Pembobol Rp 120 Miliar pada Bank Mandiri cabang Jakarta Prapatan jalan Kwitang Raya No 30 AB Jakarta Pusat.

Terpidana Aryo Santigi Budihanto, buronan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta ini diamankan di Jalan Gatot Subroto No.40, Malabar, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (16/9) sekitar pukul 17.00 WIB.,ujar
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Jakarta Selatan (16/9/21).

Penangkapan terhadap terpidana mengacu putusan Mahkamah Agung Nomor: 1568 K/PID/2005 tanggal 30 Januari 2006. Dalam amar putusan tersebut terpidana dihukum 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar karena terbukti secara bersama-sama turut serta korupsi sehingga merugikan keuangan negara atau Bank Mandiri sebesar Rp120 miliar.

Buronan terpidana inipun sebenarnya telah dipanggil secara patut untuk dieksekusi setelah adanya putusan MA. Namun tidak pernah datang sehingga dimasukan dalam daftar pencarian orang (DPO) sampai kemudian ditangkap hari ini,” ungkap Leo.

Dikatakannya terhadap terpidana warga Cawang Baru, Cipinang Cempedak, Jakarta Timur ini selanjutnya akan dibawa ke Jakarta guna dieksekusi tim jaksa eksekutor ke Lembaga Pemasyarakatan.

Leonard menghimbau seluruh buronan yang masuk DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya. “Karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.
”tandasnya.(wan)