Jakarta – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat (Jakpus) memusnahkan sejumlah barang-bukti dari kasus narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) dari 815 perkara yang putusannya sudah berkekuatan hukum tetap di Halaman Kejari, Jalan Merpati Kemayoran, Jakarta, Selasa (19/5/2020).
Barang-bukti yang dimusnahkan yaitu narkotika jenis,Kokain 59,4545 gram, sabu-sabu 16.112,1024 gram, ganja 7.470, 7162 gram, pil ektacy 7.845 gram, obat tanpa merk, 5.683 gram, timbangan elektrik 1doz. alat hisab (bong) 1 doz dan handphone 1 doz berbagai merk.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakpus Riono Budi Santoso mengatakan, barang-bukti narkotika dan psikotropika yang dimusnahkan dengan cara dibakar didalam drum yang berisi minyak tanah dan diblender.sedangkan barang bukti berupa handphone, timbangan, dan bong sejenisnya dihancurkan pakai palu besar dan dipotong -potong.
Adpun Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 815 perkara yang telah dinyatakan “dirampas untuk dimusnahkan” berdasarkan Putusan Pengadilan Yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sepanjang Oktober 2018 hingga Desember 2019. Artinya, baik Jaksa maupun terdakwa telah menerima putusan dan tidak ada upaya hukum lainnya.jelasnya.
Bukan rahasia umum kejahatan peredaran narkoba di dunia gelap itu luar biasa.yang parahnya peredaranya hingga ke anak anak sekolah , dan ini merusak bagi generasi penerus bangsa. Ini sangat luar biasa,ujarnya
Pemusnahan barang-bukti yang dilakukan pihaknya selaku eksekutor putusan pengadilan merujuk pasal 270 jo pasal 1 butir 6a KUHAP. “Ini juga sebagai bukti negara hadir dan tidak boleh kalah dengan kejahatan itu sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik,
Akuntabilitas dan transparansi. Karena setiapkali dilakukan pemusnahan barang-bukti tindak pidana, jaksa diwajibkan mengundang stake holder, pimpinan daerah, ketua pengadilan, kepolisian, dinas kesehatan maupun dari BPOM,” pungkasnya
Apalagi Kejaksaan merupakan lembaga penegak hukum yang mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk mengendalikan penyidikan, melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan/putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde),serta mempunyai tanggung jawab dan kewenangan atas seluruh barang bukti yang disita baik dalam tahap penuntutan untuk kepentingan pembuktian perkara maupun untuk kepentingan eksekusi berupa tindakan perampasan maupun pemusnahan paparnya.
Selain sebagai Jaksa Penuntut Umum, Jaksa merupakan eksekutor atau pelaksana putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Wujud dari “Pelaksanaan Putusan” itu selain eksekusi badan ke Lapas dan bayar biaya perkara, juga melaksanakan pemusnahan barang bukti sesuai Pasal 270 KUHAP: “Pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dilakukan oleh Jaksa, yang untuk itu panitera mengirimkan salinan surat putusan.
Riono juga menambahkan, terkait Narkotika dan Psikotropika, sebagian barang bukti tersebut telah terlebih dahulu dimusnahkan di instansi lain seperti di Badan Narkotika Nasional Provinsi DKI Jakarta (BNN Prov.DKI) dan Polres Metro Jakarta Pusat. Artinya, narkotika dan/atau psikotropika dalam jumlah besar telah dimusnahkan pada saat penyisihan di penyidik BNN atau di Kepolisian. Pemusnahan barang bukti ini dimaksudkan selain pelaksanaan putusan pengadilan juga sekaligus mengantisipasi adanya penyimpangan serta penyalahgunaan barang bukti yang dilakukan oleh oknum aparat dari Kejaksaan maupun penegak hukum lainnya.
Diharapkan dengan Pemusnahan barang bukti ini dapat memberikan dampak positif terhadap “Penegakan Hukum” di Indonesia secara umum, dan meminimalisir adanya upaya tindak pidana penggelapan barang bukti oleh oknum penegak hukum yang tidak bertanggung jawab.tutupnya.
Hadir dalam pemusnahan barang bukti tersebut, perwakilan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Jajaranya, ,Perwakilan Kapolres beserta Jajaranya.dan Para Pejabat Eselon IV dan Para Jaksa serta pegawai pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. (her/dom)