IPNews. Jakarta, Terdakwa Herry Beng Koestanto dituntut Jaksa dengan pidana penjara selama 4 Tahun,terkait kasus penipuan yang mengakibatkan kerugian korban hingga USD 35 Juta (atau kurang lebih 500 milyar.
Sidang agenda tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sundaya, Lusiana dan Priyo W, yang dibacakan dihadapan Ketua Majelis Hakim Bambang Nurcahyono di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (28/6/2021).
Menurut Jaksa Penuntut Umum ,”terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan.”Hal yang memberatkan kerugian korban sangat besar,oleh karena itu menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama terdakwa ditahan. ujar JPU Priyo
Dalam tuntutanya,”Terdakwa Herry Beng Koestanto (47) pemilik Permata Energy Resources Group, terbukti melakukan penipuan kepada korban Old Peak Finance Limited yang dilakukan mulai kurun waktu September 2011 sampai February 2012.
Terdakwa juga cenderung mengulangi perbuatannya berkali-kali. Bahkan, lanjut JPU, terdakwa pada tahun 2016 pernah dihukum oleh Mahkamah Agung karena kasus penipuan penggelapan sebesar 53 miliar dalam jual beli saham dengan menggunakan cek atau bilyet giro kosong dan sudah inkracht (mempunyai kekuatan hukum).
Perbuatan terdakwa berawal pada tahun 2011, dimana korban Old Peak Finance Limited diminta untuk memberikan pinjaman dengan menggunakan proposal bank CIMB yang seolah-olah uang korban akan dikembalikan segera setelah pinjaman bank CIMB cair.
Ketika pinjaman bank CIMB sudah ada yang cair sebelumnya, terdakwa belum mengembalikan kepada korban. Hal ini diketahui belakangan oleh saksi korban Putra Masagung sebagai Direktur Old Peak Finance dan saksi Angela Basiroen serta saksi Lenny Thamrin.
Bahkan, terdakwa tidak mau terbuka dan mengaku kemana dipergunakan uang sebanyak itu yang diterima dari korban. Padahal semua uang masuk ke rekening perusahaan milik terdakwa diluar negeri sebesar lebih dari USD 35 juta atau 500 miliar.
Bahkan, jelas JPU, penyidik sempat kesulitan untuk memeriksa dan memanggil terdakwa dalam proses penyidikan. Diduga terdakwa akan melarikan diri keluar negeri karena memiliki aset dan properti termasuk di negara Singapura.
Perbuatan terdakwa Herry Beng Koestanto terbukti melanggar pasal 378 KUHPidana yakni penipuan. tandasnya.
Sidang virtual dan terbuka untuk umum akan dilanjutkan pada Senin, 5 Juli 2021 dengan agenda pembelaan (pledoi) dari terdakwa dan penasehat hukumnya. (wan).