IPNews. Selakau. Anggota satuan Koramil 06/ Selakau menggelar operasi kemanusiaan dan pengawasan penanganan Covid – 19 di perbatasan antar kota Sambas – Singkawang.
“Operasi pengawasan dan larangan mudik itu berlangsung di posko penyekatan, berlokasi di Desa Semelagi Besar Selakau Kabupaten Sambas, Sabtu (15/5/2021).
Kegiatan operasi ini melibatkan Koramil 06/Selakau, Satlantas Polres Sambas, Dishub, Pol PP, dan Dinas Kesehatan Kab. Sambas.
Hal ini bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di daerah Kabupaten Sambas pada saat Hari Raya Idul Fitri 1442 H.
Menurut Kopda Siregar anggota Koramil 1208-06/Selakau mengatakan,” selain melakukan kegiatan sosialisasi berupa himbauan kepada masyarakat, kegiatan ini juga bertujuan menegakkan disiplin kepada masyarakat agar benar-benar mengikuti aturan yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah.
“Penerapan protokol kesehatan ini harus diperketat lagi, baik di pemukiman warga, dan juga di jalan raya yaitu posko penyekatan mudik,” ungkapnya.
Lanjut Kopda Siregar, dalam sasaran operasi kegiatan ini yaitu kendaraan dan orang yang melintas, memasuki Kabupaten Sambas.
Adapun kendaraan yang diperbolehkan masuk ke Sambas Sambas meliputi Mobil Ambulan, Mobil Jenazah, Mobil Sembako, Mobil Exspedisi, Mobil Dinas yang dilengkapi surat dari pimpinannya.
Sementara itu, Danramil Letda Arm Kahar menyatakan bahwa anggotanya melakukan penyekatan terhadap kendaraan dan orang yang memasuki Kabupaten Sambas dengan melakukan pengecekan suhu menggunakan Thermogun / Thermoscan.“ Kalau terdapat ada orang yang suhu diatas 36,6°C akan dilakukan Rapid Antigen oleh tim kesehatan yang ada ditempat,” ujarnya.
Letda Arm Kahar juga meyampaikan bahwa kegiatan penegakan disiplin protokol kesehatan tersebut dalam rangka untuk memutus penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Sambas.“ Kita berharap masyarakat tetap patuh dalam mengikuti protokol kesehatan dan bekerja sama memerangi Covid-19 ini, dengan gunakan masker jika keluar rumah, menjaga jarak dan selalu mencuci tangan,” jelasnya.
“Kita ingin seluruh masyarakat dan pengguna jalan dapat mengikuti aturan yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah dengan mengikuti protokol kesehatan, supaya bisa menghambat penyebaran Covid-19,” pungkasnya. (pen/red).