IPNews. Bekasi. Tiga Unsur aparat Penegak hukum se – Kabupaten Bekasi, Jawa Barat,membahas dan menyepakati dengan melaksanakan keadilan restoratif.berdasarkan prinsip kehati – hatian.

“Kesepakatan itu tercermin dalam pertemuan dialog yang digelar Forum Diljakpol (Pengadilan, Kejaksaan dan Kepolisian) di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi, Jumat (04/09/2020).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bekasi, Mahayu Dian Suryandari, mengatakan, dalam pertemuan Afternoon Tea Talk itu membahas dan menyepakati pelaksanaan penghentian penyidikan sebagaimana Peraturan Kapolri Nomor 6 tahun 2018 tentang penyidikan dan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative sebagaimana Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 tahun 2020, harus dilakukan dengan prinsip kehati-hatian agar tujuan filosofis penyelesaian perkara dengan mengedepankan alasan kemanusiaan dapat tercapai.

“Disepakati bahwa koordinasi yang baik antara penyidik dan penuntut umum merupakan hal penting dalam prosesnya,” ujar Mahayu.

Dalam pertemuan dan dialog antar ketiga unsur ICJS (Integrited Criminal Justice Sistem) yakni kepolisian, kejaksaan dan pengadilan tersebut juga membahas mengenai pentingnya segera disusun Perda sebagai implementasi Inpres Nomor 6 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid -19.

“Forum Diljakpol sepakat untuk segera menindaklanjuti dengan FGD (Forum Group Discussion) guna membahas pokok-pokok ketentuan pelaksanaan Inpres 6 tahun 2020, khususnya berkaitan dengan sanksi bagi pelanggar,” jelas Mahayu.

Dialog Afternoon Tea Talk untuk ketigakalinya ini digelar atas inisiatif Mahayu Dian Suryandari, Kajari Kabupaten Bekasi, dan dihadiri Darmo Indo Damanik, Ketua PN Cikarang, AKBP Rickson Situmorang, Wakapolres Metro Bekasi, para Kasi dan Kasubagbin Kejari Kabupaten Bekasi, para Hakim pada PN Cikarang, para Kasat Polres Metro Bekasi, para Kasubsi dan Jaksa Fungsional pada Kejari Kabupaten Bekasi.

Kegiatan ini mengambil tema “Penegakan Hukum di Masa Pandemi Covid -19” yang bertujuan untuk mendiskusikan dinamika yang terjadi dalam proses pelaksanaan tugas dan fungsi ICJS (Integrited Criminalm Justice System) selama kurun waktu pandemi, termasuk persidangan online.

“Kegiatan ini juga bertujuan utk menyampaikan pesan kepada masyarakat bahwa pelayanan bagi para pencari keadilan tetap berjalan dengan optimal di tengah pandemic Covid -19,” tutur Mahayu.

Pertemuan Forum Diljakpol ini mendapat dukungan penuh dari Polres, PN Cikarang maupun Lapas Cikarang guna menjaga sinergitas antar ICJS (Integrited Criminal Justice System). (wan)