IPNews. Jakarta. Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menangkap mantan Dirut Trans Jakarta Donny Andy Sarmedi Saragih yang sudah ditetapkan sebagai buronan terpidana kasus penipuan.
Dalam penangkapan kali ini, Jum’at (4/9) sekitar pukul 22.30 WIB di Apartemen Mediterania Jakarta Utara buronan terpidana itu ditangkap oleh tim Amc Kejaksaan Agung, Kejati DKI Jakarta dan Kejari Jakpus.
Menurut Nur Winardi SH. MH. Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Jakpus. Sabtu (5/9) mengatakan. Tim mendapat informasi bahwa DPO pada Hari Jum’at ( 4 September 2020), sekitar pukul 17.00 WIB berencana, akan melakukan pengobatan di RSPI Jakarta Selatan, kemudian tim gabungan Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi DKI dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melakukan pemantauan namun terpidana tidak diketahui keberadaannya.
Lebih lanjut dijelaskan Nur Winardi sekitar pukul 21.00 WIB, Tim Kejaksaan langsung bergerak menuju Apartemen Mediterania Jakarta Utara yang diduga menjadi tempat tinggal terpidana.
“Pas sampai di lokasi Aprtemenent tersebut, Tim langsung melakukan penangkapan terhadap terpidana yang berada dalam kamar, dan selanjutnya sekitar pukul 23.00 terpidana dibawa oleh tim gabungan ke Kejaksaan Tinggi DKI untuk dilakukan serah terima kepada Tim Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat” paparnya.
Sementara , Kepala Kejari Jakpus, Riono Budisantoso, SH.,MA menjelaskan bahwa terpidana Donny Andy Sarmedi Saragih dinyatakan bersalah berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 100K/Pid/2019 tanggal 12 Februari 2019 Jo. Putusan PT DKI Jakarta Nomor 309/Pid/2018/PT.Dki tanggal 12 Oktober 2018 Jo. Putusan PN Jakarta Pusat nomor 490/Pid.B/2018/PN.JKT.Pst tanggal 14 Agustus 2018.
“Terdakwa Donny Andy Sarmedi Saragih terbukti secara sah dan meyakinkan tindak pidana 378 KUHPidana dengan pidana penjara selama dua tahun.
Lelaki kelahiran Tanjung Karang 48 tahun yang lalu itu dinyatakan terbukti melakukan penipuan terhadap Gusti Terkelin Soerbakti, Direktur Utama (Dirut) PT Lorena Transportasi,senilai US$171.000 ditambah Rp 20 juta.ujarnya.
Riono juga menjelaskan, “setelah diterimanya putusan inkracht terpidana tidak kooperatif dan melarikan diri sehingga ditetapkan sebagai DPO dan sempat mengajukan Permohonan Peninjauan Kembali (PK) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat namun prinsipal tidak pernah hadir dalam sidang PK a quo.
“Saat ini sekitar pukul 23.42 WIB setelah serah terima Tim Kejari Jakpus langsung membawa Terpidana Donny Andy Sarmedi Saragih untuk di eksekusi ke Lapas Klas I Salemba Jakarta Pusat untuk menjalani hukuman” pungkasnya.(her)