IIPNews. Jakarta. Kebakaran di Gedung utama Kejaksaan Agung (Kejagung) hingga saat ini masih dalam proses penyelidikan Kepolisian,dan mengenai penyebab kebakaran tersebut jangan membuat spekulasi maupun asumsi.

“Sabar dalam hal inikan masih dalam proses penyelidikan Kepolisian, jangan membuat spekulasi maupun asumsi.yang tidak bertanggung jawab mengenai penyebab kebakaran tersebut, kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Hari Setiyono, kepada wartawan di Kejagung Jakarta Selatan Senin (24/8/2020).

Hari juga menjelaskan, mengenai berkas kasus perkara tindak pidana korupsi dipastikan tidak terganggu akibat kebakaran yang melanda Gedung Utama itu.

“Jadi sekali lagi terbakarnya Gedung Utama itu, tidak mempengaruhi penanganan perkara tindak pidana korupsi karena berkas berkas perkara aman ,”jelasnya.

Gedung Utama ini ditempati mulai dari lantai 2 adalah unsur pimpinan Kejagung, yakni Jaksa Agung dan Wakil Jaksa Agung, kemudian lantai 3 dan 4 Bidang Intelijen dan Jaksa Agung Muda Intelijen.

Selanjutnya, lantai 5 dan 6 ditempati Bidang Pembinaan serta Jaksa Agung Muda Pembinaan.

Cagar Budaya

Mengenai proses Pembangunan nanti atau renovasi itupun harus sesuai Peraturan Daerah DKI Jakarta, dikarenakan gedung utama yang terbakar termasuk bangunan cagar budaya. Tandasnya.

Sebelumnya, musibah kebakaran gedung utama Kejagung pada Sabtu (22/8) sekitar pukul 19.10 WIB.(wan)

.