IPNews. Jakarta. Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) terus mewujudkan pelayanan prima dengan membentuk Petugas Tilang Anti Calo. Hal itu dilakukan untuk memberikan kemudahan, kenyamanan dan keamanan bagi masyarakat
Dibentuknya Petugas Tilang Anti Calo untuk memberikan kemudahan, kenyamanan dan keamanan kepada masyarakat yang ingin mengambil dokumen barang bukti SIM atau STNK, pasca kena tilang, kata Kajari Jakpus Hari Wibowo melalui Kasi Intel Bani Immanuel Ginting, Jumat (16/6/2023)
Bani menjelaskan, “Petugas Tilang Anti Calo ini juga memberikan pelayanan humanis dengan memyampaikan tata cara dalam pengambilan tilang yang benar.
Dia menambahkan,” agar masyarakat tidak panas-panasan mengantre untuk membayar denda tilang, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menambah ruang tunggu untuk memberikan kenyamanan sambil menunggu panggilan petugas loket.
Pada prinsipnya dalam hal pelayanan Prima di Kejari Jakpus, pihaknya terus berupaya mewujudkan untuk meningkatkan kecepatan, kemudahan, kenyamanan, dan keamanan bagi masyarakat, ungkap Bani.
Perlu diketahui, sejumlah masyarakat atau para pelanggar lalu lintas mengapresiasi langkah kebijakan yang diambil Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Apalagi untuk mengantisipasi pergerakan calo-calo tilang.
Bela warga Jakarta Barat mengatakan sangat puas atas pelayanan pihak Kejari Jakarta Pusat, “Alhamdulillah, proses pengambilan tilang disini terasa mudah, cepat, nyaman dan tak begitu lama menunggu panggilan dari petugas loket tilang, ujarnya. (Her)