IPNews. Jakarta. Tingkatkan pelayanan kepada masyarakat dan mewujudkan kejaksaan humanis. Kepala Kejaksaan Negeri Langkat Yuliarni Appy melalui Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (Kasi PB3R), Danang Dermawan membuat terobosan dengan program “MENYALA ABANGKU” antarkan pengembalian barang bukti (BB) langsung kepada pemiliknya dan tanpa di pungut biaya alias gratis.

Pengembalian barang bukti tersebut dilaksanakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkracht, kata Danang Dermawan dalam keteranganya kepada wartawan, Rabu (17/7/2024)

Danang menjelaskan program Menyala Abangku merupakan singkatan dari Mengantarnya Langsung Saja Barang Bukti Ke Kamu yang bertujuan mengantarkan barang bukti secara langsung kepada pemiliknya.

“Program ini untuk mempermudah masyarakat. Kami mengembalikan langsung Barang Bukti yang digunakan sebagai bukti di persidangan kepada yang berhak sesuai dengan putusan Hakim.

Terkait Barang bukti yang sudah diantar langsung itu diantaranya, 1 unit sepeda motor honda vario kepada tia Ismaida, 1 unit sepeda motor xeon kepada Jaimin, 1 unit sepeda motor cap 70 kepada abraham Julian dan 1 unit handphone kepada Suhemi. Pengembalian barang bukti tersebut semuanya dalam kasus pencurian. ungkapnya.

Sebagai jaksa eksekusi dalam pelaksanaan mengantar langsung barang bukti yang sudah inkracht itu untuk mempermudah kepada masyarakat mendapatkan haknya, baik dilakukan dikantor Kejari Langkat maupun layanan antar barang bukti langsung ke rumah pemilik. (Her)