IPNews. Jakarta. Wakil Jaksa Agung RI Setia Untung Arimuladi SH. M.Hum memberikan ucapan selamat atas terpilihnya Jaksa Agung Muda Pengawasan Dr Amir Yanto sebagai Ketua Umum Persatuan Jaksa Indonesia (Ketum PJI) periode Januari 2022-Desember 2024.

Hal itu dikatakan Wakil Jaksa Agung dalam sambutan Penutupan Musyawarah Nasional Persatuan Jaksa Indonesia (Munas PJI) Tahun 2021, bertempat di Lantai 10 Gedung Menara Kartika Adhyaksa Kebayoran Baru Jakarta Selatan.

“Semoga dengan kepemimpinan yang baru, mampu membawa organisasi PJI menjadi organisasi yang modern dan maju. kata Wakil Jaksa Agung dan juga selaku pejabat Ketua Umum PJI sebelumnya

Setia Untung Arimuladi menjelaskan, “Musyawarah Persatuan Jaksa Indonesia merupakan sebuah momentum yang berharga dalam upaya menentukan arah yang hendak dituju oleh organisasi PJI di masa mendatang, serta menunjukkan bahwa PJI adalah sebuah organisasi profesi satu-satunya bagi para Jaksa, menjadi sarana dan wahana dalam menjaga dan membangun soliditas, profesionalitas, disiplin diri, dan integritas para anggotanya.

Persatuan Jaksa Indonesia merupakan organisasi yang dibentuk sebagai wadah atau tempat berhimpun bagi seluruh Jaksa di Indonesia, dalam rangka mempererat jalinan silaturahmi, memupuk, dan mengembangkan jiwa korsa yang kokoh guna lebih meningkatkan semangat budaya kekitaan, rasa persatuan, kesatuan dalam suasana kebersamaan, sehingga PJI diharapkan dapat memberikan pengaruh yang signifikan dalam mendorong keberhasilan pelaksanaan tugas para Jaksa.

“Keberadaan PJI diharapkan mampu menjadi fasilitator guna menciptakan sosok Jaksa sebagai abdi hukum yang profesional, bersih, bermartabat, dan terpercaya, sehingga dapat meminimalisir segala bentuk perbuatan tercela dan perilaku tidak terpuji yang dilakukan oleh para anggotanya. jelasnya.

Wakil Jaksa Agung juga menyampaikan PJI
diharapkan dapat menjadi katalisator bagi terciptanya agen perubahan (agent of change) terhadap pembentukan sikap profesionalitas Jaksa, untuk selalu melandaskan tugasnya pada kompetensi dan kapabilitas yang ditunjang pengetahuan dan wawasan luas serta pengalaman kerja memadai dengan tetap berpegang teguh pada aturan, kode etik profesi, dan hati nurani.

PJI juga harus dapat menjadi sarana yang membawa angin perubahan bagi pembentukan moral dan integritas aparatur Jaksa yang bersih, sehingga pelaksanaan tugas dan wewenang khususnya dalam penegakan hukum yang terbebas dari praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme. jelasnya

Dia mengungkapkan dalam konteks menjaga kepercayaan masyarakat (public trust), PJI juga harus mampu menjadi sarana bagi pembentukan karakter Jaksa yang bermartabat agar benar-benar dapat dipercaya.

“Salah satu dari 7 agenda pembangunan RPJMN IV Tahun 2020-2024 adalah memperkuat stabilitas Polhukhankam dan transformasi pelayanan publik. Pembangunan politik, hukum, pertahanan dan keamanan Indonesia 2024 diarahkan menuju kelembagaan politik dan hukum yang mapan.

Dia menjelaskan, “RPJMN 2020-2024 terdapat lima arah kebijakan pembangunan Polhukhankam, yaitu : Konsolidasi Demokrasi, Optimalisasi Kebijakan Luar Negeri, Sistem Hukum Nasional yang mantap, Reformasi Kelembagaan Birokrasi, dan menjaga Stabilitas Keamanan Nasional.

Terkait salah satu agenda pembangunan RPJMN Tahun 2020-2024 yaitu : memperkuat stabilitas Polhukhankam dan transformasi pelayanan publik dan arah pembangunan Polhukhankam yaitu Sistem Hukum Nasional yang mantap dan Reformasi Kelembagaan Birokrasi, Persatuan Jaksa Indonesia hendaknya dapat menerjemahkan dan mengaktualisasikannya ke dalam mindset dan aksi nyata para Jaksa dalam menjalankan setiap tugas dan kewenangannya, sehingga harapan akan adanya keselarasan antara program Kejaksaan dengan Pemerintah dapat terwujud. ujarnya.

Selanjutnya dengan telah disahkannya Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, maka semakin memperkuat kedudukan Kejaksaan, baik dari sisi organisasi maupun kewenangan dan mampu memulihkan dan menjaga marwah Kejaksaan yang kita cintai.

Untuk itu diharapkan PJI mampu sebagai garda terdepan dalam menyiapkan sarana serta regulasi turunan sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang tersebut. PJI juga dapat melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat luas terkait kedudukan dan kewenangan baru yang terkandung dalam undang-undang tersebut. Selain itu, PJI dapat memfasilitasi penyelenggaraan Forum Group Discussion (FGD) maupun seminar dalam rangka membahas lebih dalam dan menyamakan pandangan para Jaksa terhadap aturan-aturan baru yang ada dalam Undang-Undang Perubahan Kejaksaan RI.

Wakil Jaksa Agung meletakkan harapan besar kepada Ketua Umum PJI yang baru agar mampu membawa dan menjadikan Persatuan Jaksa Indonesia sebagai organisasi yang modern. Organisasi yang menjadikan ide kreativitas dan inovasi sebagai kunci agar tidak tergilas oleh perubahan zaman dan masyarakat serta senantiasa dapat berkontribusi dalam membentuk Jaksa yang siap menghadapi perubahan dan tantangan zaman yang semakin kompleks, dengan menyusun berbagai program kerja strategis dan aplikatif yang bermanfaat bagi pembentukan karakter, sikap, tindak tanduk dan perilaku para Jaksa.

Pesan Wakil Jaksa Agung, “jadilah Jaksa yang mampu menjadi teladan dan role model di dalam pergaulan masyarakat dan juga keluarga, yang dapat menjaga integritas, bersikap profesional, penuh tanggung jawab, serta mengaktualisasikan dirinya sebagai bagian dari insan adhyaksa yang baik, teruji, terpuji dan mumpuni yang mampu membuat lembaga yang kita cintai bersama. Kejaksaan RI menjadi sebuah institusi penegak hukum yang berwibawa, dihargai, diperhitungkan ,dihormati dan dicintai masyarakat. tutupnya.

Sebelum Pemilihan Ketum PJI tersebut Jaksa Agung RI Prof Dr Burhanuddin memberikan Kartu Anggota Luar Biasa PJI kepada Anwar Saidi (Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer).

Sesuai amanah Jaksa Agung RI, telah ditunjuk 7 (tujuh) orang formatur untuk dipilih menjadi Ketua Formatur yaitu, Jaksa Agung Muda Pembinaan Dr. Bambang Sugeng Rukmono, JAM Intel Dr. Sunarta, JAM Pidum Dr. Fadil Zumhana, JAM Pidsus Dr. Ali Mukartono, JAM Datun Feri Wibisono, SH. C.N. serta Jaksa Agung Muda Pengawasan Dr. Amir Yanto, dan Kepala Badan Diklat Kejaksaan Tony T. Spontana SH. M.Hum. Dan kemudian terpilih Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Feri Wibisono, SH. C.N. menjadi Ketua Formatur untuk mempimpin jalannya Pemilihan Calon Ketua Umum PJI periode 2022-2024.

Selanjutnya, Setia Untung Arimuladi SH., M.Hum selaku Ketua Umum PJI Periode 2019-2021 memberikan laporan pertanggungjawaban pada Munas PJI Tahun 2021 dan secara aklamasi laporan pertanggungjawaban diterima oleh forum.

Kemudian dilakukan Sidang Pemilihan untuk menentukan Calon Ketua Umum Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) periode 2022-2024, dan terpilihlah 4 (empat) orang calon yaitu Dr. Bambang Sugeng Rukmono (Jaksa Agung Muda Pembinaan), Dr. Amir Yanto (Jaksa Agung Muda Pengawasan), Dr. Asep Mulyana (Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat), dan Katarina Endang Sarwestri (Kepala Biro Kepegawaian Kejaksaan Agung).

Setelah dilakukan pemungutan suara, diperoleh hasil suara terbanyak adalah Dr. Amir Yanto terpilih sebagai Ketua Umum Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) periode Januari 2022-Desember 2024.

Setelah terpilihnya Ketua Umum Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) periode 2022-2024, dilakukan penyerahan Bendera Pataka Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) dari Setia Untung Arimuladi SH. M.Hum selaku pejabat sebelumnya kepada Ketua Umum PJI Dr. Amir Yanto selaku pejabat baru Ketua Umum Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) periode 2022-2024.

Dalam penyelenggaraan Munas PJI itu dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain menerapkan 3M. (Wan).