IPNews. Jakarta. Wakil Kepala Pusat Penerangan (Wakapuspen) TNI Brigjen TNI (Mar) Freddy Ardianzah mewakili Kapuspen TNI membuka Rapat Koordinasi (Rakor) PPID (Pejabat Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi) Mabes TNI TA. 2024 dengan mengangkat tema “Penguatan PPID Mabes TNI Dalam Implementasi UU RI No. 14 Tahun 2008,” bertempat di Aula Balai Wartawan Puspen TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Selasa (26/11/2024).

Kapuspen TNI Mayjen TNI Hariyanto dalam sambutannya yang dibacakan Wakapuspen TNI menyampaikan bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menyebutkan bahwa informasi publik merupakan informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu Badan Publik yang berkaitan dengan penyelenggaraan Negara dan/atau Badan Publik lainnya.

“Guna menjamin terlaksananya prosedur keterbukaan informasi publik dengan baik, berdasarkan Keputusan Panglima TNI Nomor: 611/VII/2011 tanggal 30 November 2011 tentang Pengangkatan Kepala Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Lingkungan TNI, maka ditunjuklah Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di masing-masing institusi sampai dengan pelaksana di Satuan Kerja,” ungkap Kapuspen TNI.

Diakhir sambutannya, Kapuspen TNI mengatakan bahwasannya saat ini TNI sedang terus berusaha meningkatkan kinerjanya di seluruh bagian melalui indikator pelaksanaan pembangunan zona integritas yang merupakan akselerasi percepatan dan miniatur dari program reformasi birokrasi di jajaran TNI.

“Keberadaan PPID memiliki peran yang sangat penting dan utama karena terkait dengan pelayanan publik yang harus Prima,” pungkasnya.

Rakor PPID ini dihadiri oleh seluruh pejabat PPID jajaran Mabes TNI. Pada Rakor tersebut juga menghadirkan narasumber dari Tenaga Ahli Komisi Informasi Pusat RI Annie Londa, S.H., M.H., dengan materi “Era Keterbukaan Informasi Apakah Semua harus dibuka??? Awareness Implementasi UU KIP.” (Tim)