IPNews. Jakarta. Pihaknya tetap menghormati putusan pengadilan ini yang menjatuhkan vonis penjara selama 6 tahun, meskipun merasa kecewa. Menurutnya, beberapa fakta persidangan tidak dipertimbangkan, seperti Surat Dirjen Migas September 2021 yang merevisi aturan sehingga transaksi bisa dijalankan, dalam Permen 06 Tahun 2016 dan Permen 04 tahun 2018 tentang pengecualian penjualan gas bertingkat.

Hal itu diungkapkan Mantan Direktur Komersial PT Perusahaan Gas Negara (PGN) periode 2016–2019, Danny Praditya yang didampingi kuasa hukumnya usai persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (12/1/2026)

Ia menilai majelis hakim tidak memberi porsi memadai terhadap fakta regulasi dan karakter keputusan bisnis BUMN, transaksi jual-beli gas yang menjadi objek perkara telah disusun berdasarkan kerangka regulasi yang berlaku,

Surat Dirjen Migas tersebut menunjukkan bahwa pemerintah sebagai regulator membuka ruang kelanjutan transaksi, sepanjang dilakukan penyesuaian dan tanpa sanksi terhadap IAE, yang berarti perjanjian masih bisa dilanjutkan. Namun, menurutnya, fakta ini tidak tercermin dalam pertimbangan hakim.

Khawatir Jadi Preseden bagi Direksi BUMN

Danny menilai vonis 6 tahun penjara terhadap dirinya berpotensi menjadi preseden buruk bagi pengambil keputusan di lingkungan BUMN.
Keputusan bisnis yang seharusnya dinilai dari tata kelola dan risiko usaha, justru ditarik menjadi persoalan pidana dengan perspektif hukum yang tidak sesuai konteks bisnis.

“Jadi, bagaimana upaya kita dalam menjaga amanah, dalam menjalankan tupoksi, dalam melakukan inovasi-inovasi justru dianggap sebagai penyimpangan dan bahkan dipidana,” ujarnya.

Ia khawatir kondisi ini akan membuat direksi dan pimpinan BUMN takut mengambil keputusan dan melakukan inovasi, khususnya ketika BUMN dituntut agile dan menjalankan Proyek Strategis Nasional, termasuk hilirisasi.

Danny juga meminta Presiden Prabowo Subianto memberi perhatian terhadap kasus yang menjeratnya. “Bukan tidak mungkin buat teman-teman kita, Direksi BUMN, baik yang sudah tidak menjabat maupun masih menjabat, akan dapat terjerat pidana,” ungkapnya.

“Kami Prajurit Penjaga Aset Negara, Bukan Perampok”

Di hadapan para wartawan, Danny menyebut dirinya dan insan BUMN sebagai “prajurit penjaga aset negara.” “Kami sebagai pengurus BUMN juga merupakan prajurit yang menjaga aset negara dan hari ini kami tidak hanya dituduh, tetapi kami juga dipidana dan dihukum,” katanya.

Danny juga mengutip amar putusan yang menyatakan bahwa tidak ada aliran dana yang dinikmati dirinya.
“Itu juga yang di fakta-fakta persidangan sudah terungkap,” ujarnya.

Ia menyatakan hingga kini PGN masih memperoleh manfaat ekonomi dari kerja sama tersebut, baik berupa pasokan gas, infrastruktur, maupun laba.

Menurutnya, potensi laba yang dapat diperoleh PGN mencapai sekitar USD 84 juta per tahun atau USD 500 juta selama kontrak 6 tahun, sedangkan kerugian negara yang disebutkan dalam perkara ini masih berupa kewajiban yang secara kontraktual bisa dimitigasi.

Namun, Danny menilai majelis hakim tidak mempertimbangkan mekanisme mitigasi kontrak yang belum dijalankan secara optimal sebelum perkara masuk ke ranah pidana.

Karena itu, ia membantah keras disebut melakukan korupsi atau merampok uang negara. “Mungkin itu besar harapan saya bahwa ini yang terakhir yang terjadi buat insan BUMN, karena insan BUMN tidak semuanya rampok, kami bukan pengkhianat negara,” tegasnya.

Kuasa Hukum Akan Mempelajari Pertimbangan Hakim

Penasihat hukum Danny Praditya, FX L. Michael Shah, SH, menyatakan pihaknya akan mempelajari pertimbangan majelis hakim karena menilai putusan tersebut tidak adil dan tidak proporsional.

“Sangat nggak masuk akal bagi kami kalau yang tidak menerima apa-apa putusannya lebih besar daripada yang menerima keuntungan,” tegas Michael.

Ia juga mengkritik cara majelis memposisikan Danny sebagai pihak yang seolah menjadi inisiator atau otak perkara.

“Kesannya klien kami, Danny Praditya, itu sebagai inisiator, otak dalangnya. Padahal tupoksinya sebagai Direktur Komersial memang untuk mencari pasokan gas dan menghindari kerugian negara yang lebih besar,” ujarnya.

Menurut Michael, terdapat kontradiksi dalam putusan karena di satu sisi perkara diakui sebagai keputusan kolektif-kolegial direksi, namun di sisi lain justru Danny yang dibebani tanggung jawab pidana terbesar.

“Kami akan menunggu pertimbangan lengkap putusan ini sebelum menentukan langkah selanjutnya,” pungkas Michael Shah.

Putusan Majelis Hakim

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan pidana kepada Danny Praditya selama 6 tahun Denda Rp250 juta.

Hakim menyatakan Danny terbukti bersalah dalam perkara korupsi jual-beli gas antara PGN dan PT IAE periode 2017–2021 berdasarkan:
Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, sesuai dakwaan alternatif pertama. (Her)