IPNews. Jakarta. Universitas Islam Negeri (UIN) Antasari Banjarmasin dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel) melakukan penandatangan kesepakatan bersama (MoU).”Pelaksanaan penandatanganan kesepakatan ini merupakan perpanjangan pada penandatanganan kesepakatan sebelumnya sudah dilaksanakan.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Selatan, Dr. Mukri SH. MH menegaskan, pihaknya siap melakukan pendampingan hukum (Legal Assistance) terkait penyelesaian permasalahan aset
tanah Universitas Islam Negeri Antasari Banjarmasin di Kampus II yang diperoleh
dari hibah Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.
Demikian Penegasan tersebut disampaikan Dr. Mukri saat acara penandatanganan kerjasama antara Kejati Kalsel dengan Universitas Islam Negeri Banjarmasin, di Aula Anjung Papadaan, Kejaksaan Tinggi setempat, Jum’at (25/3/22).
“Penandatanganan ini bukan sekedar seremoni, tetapi harus ditindak lanjuti dengan pendampingan hukum (Legal Assistance), khususnya yang terkait dengan permasalahan asset tanah Universitas Islam Negeri Antasari Banjarmasin di Kampus II yang diperoleh hibah dari Pemprov Kalsel,” kata Dr Mukri
Kesepakatan bersama ini juga bertujuan untuk lebih mengoptimalkan penyelesaian masalah hukum keperdataan dan tata usaha negara.“Sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN), pihaknya siap memberikan pertimbangan hukum, pendapat hukum hingga pendampingan hukum terhadap persoalan perdata dan TUN lainnya kepada UIN Banjarmasin, ujarnya.
Hal itu Tentunya harus juga berdasarkan adanya Surat Kuasa Khusus (SKK), baik sebagai Penggugat maupun Tergugat yang dilakukan secara litigasi maupun non litigasi,
Dr. Mukri menjelaskan, untuk tindakan hukum lainnya, kami bisa bertindak sebagai mediator atau fasilitator dalam hal terjadinya sengketa atau perselisihan antara Universitas Islam Negeri Antasari Banjarmasin dengan lembaga negara, instansi pemerintah di pusat/daerah, BUMN/BUMD.
Dia juga menambahkan, “dalam pelaksanaan penandatanganan kesepakatan ini juga dapat dilakukan guna peningkatan kompetensi bersama yakni dengan melaksanakan kegiatan Pendidikan dan pelatihan (diklat), loka karya (workshop), seminar dan sosialisasi.
Kajati Kalsel Dr Mukri menyambut baik dan memberikan apresiasi kepada pihak Universitas Islam Negeri Antasari Banjarmasin yang berinisiatif melakukan
perpanjangan kesepakatan bersama dengan pihak Kejati Kalsel dalam hal penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, dengan harapan Penandatanganan perpanjangan nota kesepakatan bersama ini menjadi tonggak bagi kedua belah pihak untuk menjalin
kerja sama kembali,tukasnya.
Sementara Pelaksanaan kegiatan penandatanganan kesepakatan bersama dilaksanakan dengan lancar dengan
mematuhi dan menerapkan protokol kesehatan ketat. (Wan)