IPNews. Jakarta. Para korban investasi bodong Robot Trading FIN 888 yang mayoritas ibu-ibu berteriak histeris dan protes didalam persidangan itu, atas sikap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Melda Siagian, menuntut terdakwa Peterfi Sufandri dan Carry Chandra masing-masing dengan pidana penjara selama 3 tahun, denda Rp 1 miliar, subsidair 6 bulan kurungan .

Saat JPU membacakan tuntutan terhadap kedua terdakwa, para korban ibu-ibu teriak dan protes, “Enak banget, cuma 3 tahun. Nggak adil, nggak bakal jera, beraksi lagi,” teriak seorang korban “Mana keadilan, penegakan hukum macam apa ini,” teriak yang lain.

Korban lainnya berteriak pula: “Pake uang berobat saya kamu hidup bermewah-mewah, tidak takut sama Tuhan sih. Semoga penyakit saya dipindahkan Tuhan ke keluarga kamu; istrimu dan anak-anakmu”.

Korban berikutnya berteriak pula: “Anakmu sekolah ke luar negeri dengan uang saya. Lakukan lagi kejahatan, toh hanya dituntut rendah sekali, hanya tiga tahun”.

Penasihat hukum para korban, Oktavianus Setiawan, meminta para korban agar bersikap sabar, tenang dan mendengarkan tuntutan JPU terhadap kedua terdakwa tersebut.

“Belum vonis ini ibu-ibu. Percayakan hukumannya kepada majelis hakim. Yang Mulia bakal memberikan keadilan bagi para korban yang sudah rugi ratusan miliar tetapi juga menderita karena keluarga para korban menjadi tidak punya uang lagi lenyap di Robot Trading FIN 888,” kata Oktavianus menenangkan para korban.

Ketua Majelis Hakim Yuli Effendi, tidak ketinggalan berusaha menenangkan para korban yang berteriak-teriak lantang. “Sabar dan tenang ibu-ibu. Ini baru tuntutan, belum vonis majelis hakim,” katanya, yang direspon para korban dengan berlaku tenang mendengarkan JPU Melda Siagian membacakan requisitornya.

Melda Siagian menyebutkan bahwa terdakwa Peterfi Sufandri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Undang-Undang (UU) ITE dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (Wan)