IPNews. Jakarta. Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, M.Sc,. melaksanakan kunjungan kerja ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam rangka membangun sinergitas dan kerja sama untuk saling menguatkan antar Lembaga dan Instansi terutama dalam penegakan hukum terkait koneksitas, bertempat di Jalan Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (15/1/2024).

Dalam kunjungan perdananya Panglima TNI mengucapkan terima kasih atas penerimaan yang sangat hangat dalam silaturahmi rombongan Mabes TNI. Panglima TNI didampingi oleh Kasum TNI, Asintel, Asops, Aslog, Aspers, Akomlek, Kapuspen TNI, Kababinkum, Danpuspom TNI, dan Dandenma Mabes TNI serta Spri.

Panglima TNI mengatakan bahwa, kerja sama antara TNI dengan Kejaksaan Agung RI sudah ada dan berlangsung dengan baik khususnya terkait penegakan hukum terkait koneksitas. “Pak Jaksa Agung. Kita sudah ada kerjasama antara TNI dengan Kejaksaan Agung itu per 6 April 2023 tentang kerjasama dalam pemanfaatan sumber daya manusia, dan peningkatan profesionalisme di bidang penegakan hukum, khususnya tentang koneksitas,” ujarnya.

Panglima TNI juga mengapresiasi kinerja penanganan perkara koneksitas di Jampidmil (Jaksa Agung Muda Pidana Militer) yang sudah bekerja dengan baik. “Ke depan, akan terus menjalin kerja sama yang lebih spesifik dan kita komunikasikan antara TNI dengan Kejaksaan Agung khususnya dalam perkara lain yang ditangani TNI,” harapnya.

Sementara itu, Jaksa Agung RI Prof. Dr. H. Burhanuddin, SH., M.M., menyambut baik kedatangan Panglima TNI berserta rombongan. Dilanjutkan dengan memperkenalkan stafnya yang hadir mendampingi pertemuan itu.

“Kedatangan bapak sebenarnya sudah kami tunggu-tunggu karena banyak persoalan-persoalan yang kita rencanakan untuk kita bicarakan terutama dengan penegakan hukum. Karena kami ada tugas di dalam pelaksanaan untuk koneksitas dan tentunya ini perlu kesinergian di antara kita,” kata Prof. Burhanudin.

Terkait banyak aset dan lahan TNI yang banyak dikuasai oknum masyarakat, Jaksa Agung berkomitmen akan membantu, dan apapun bentuknya. “Masih ditempati atau tidak, jangankan ada di MoU, tidak pun akan kami bantu, karena itu sudah kewajiban kami,” pungkas Jaksa Agung. (Tim)