IPNews. Jakarta. Sidang lanjutan keperdataan PT Tiphone Mobile Indonesia oleh termohon PT Bank CTBC Indonesia kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan agenda kesimpulan, Selasa (5/8/2025). Dalam agenda tersebut, Majlis Hakim yang diketuai oleh Anton Rizal Setiawan SH, MH, menerima dan mengabulkan permohonan yang telah diajukan oleh pemohon.
“Kesimpulanya yaitu menerima dan mengabulkan Permohonan dari PT Bank CTBC Indonesia yang diajukan oleh mereka terhadap Para Termohon (PT Tiphone Mobile Indonesia yang telah beganti nama menjadi PT Omni Inovasi Indonesia, PT Telesindo Shop, PT Simpatindo Multimedia, PT Perdana Mulia Makmur, PT Poin Multi Media Nusantara.
Selanjutnya tentang Pembatalan Perdamaia (Homologast) PKPU Nomor 147/Pát Sue PKPU/2020/PN.Niaga Jkt Pet. Tanggal 04 Januari 2021 untuk sel 1 untuk seluruhnya,” kata Hakim Ketua Anton Rizal saat membacakan kesimpulan dengan didampingi oleh anggota Hakim Marper Perdiangan dan Muhamad Firman Akbar, Selasa (5/8/2025)
Selain itu, Hakim juga menyatakan Para Termohon telah lalai memenuhi isi perdamaian yang telah disahkan berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga pa da Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 147/Pat Sus PKPU/2020/PN Maga Jkt Pat. Tanggal 04 Januari 2021). Selanjutnya, dalam kesimpulan tersebut juga telah membatalkan perjanjian perdamaian yang disepakati pada tanggal 14 Desember 2020 antara Para Termohon dan Para Kreditornya dengan Skema Penyelesaian Utang yang ditawarkan dalam Rencana Perdamaian yang telah disahkan berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 147/Pdt. Sus-PKPLJ/2020/PN Niaga Jez. Pet. Tanggal 04 Januari 2 021
“Menyatakan Para Termohon dalam keadaan PAILIT dengan segala akibat hukumnya,” ucap Anton Rizal di ruang sidang Oemar Seno Adji.
Kemudian, dalam kesimpulan tersebut juga menunjuk dan mengangkat Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas dalam per karu a quo. Hakim juga membacakan tentang biaya kepallitan dan imtalan jasa kurator (fee kurator) akan ditetapkan setelah Kurator selesai melaksanakan tugas
“Menghukum Termohon untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara a quo,” ujar Hakim.
Selanjutnya, Menunjuk dan mengangkat Eva Fitriani yang terdaftar sebagai Kurator dan Pengurus di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor AHU-236 AH 04.03-2020, Tertanggal 13 Juli 2020. EV A dan GUNAWAN LAW OFFICE yang beralamat di Menara 165, 2th Floor, J. Simatuparig Kav 1, Kelurahan Cilandak Timur, Kecamat an Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Anggrian Rahmanu yang terdaftar sebagai Kurator dan Pengurus di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomer: AHU-184 АН 04.03-2020. Tertanggal 20 Februari 2020, berkantor di Kantor Hukum Nt Lawfirm yang beralamat di Komplek Gallery Niaga Jl. H Nawi Raye No. 9 N. Cilandak, Gandaria Selatan, Jakarta Selatan.
Litari Elisa Putri, SH., yang terdaftar sebagai Kutator dan Pengurus di Kementerian Hukun dan Hak Asasi Manusia RI, sebegaimana Surut Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor AHU-56AH 04.05-2023, Tertanggal 20 Oktober 2023, berkantor di Haji Nawi Raya No. 108 B Lantai R, Gandaria Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan Selaku Kurator yang bertugas untuk melakukan pengurusan dan pemberesan harta pailit. (Her)