IPNews. Jakarta. Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menangkap dan mengamankan Buronan Terpidana oknum manager SPBU Meliani (52), terkait perkara Pemalsuan Surat Kuasa dan Bon Pembelian Minyak. Serta telah dijadikan Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh pihak Kejaksaan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung ( Kapuspenkum Kejagung) Leonard Eben Ezer Simajuntak dalam keteranganya, Jumat (21/01/22), mengutarakan,” Terpidana Meilani, DPO asal Kejaksaan Negeri Pematangsiantar. Tim Tabur amankan di rumah kontrakannya Jalan Panglima Denai Gang Astara Kecamatan Medan Amplas,” setelah dilakukan pemantauan selama 1 minggu dan dipastikan keberadaan terpidana di Medan.

Selanjutnya Tim Tabur Kejati Sumut segera dan langsung melakukan pengamanan, dan saat dilakukan pengamanan. Terpidana tidak melakukan perlawanan,” ungkap Leonard biasa disapa Leo.

Berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Sumatera Utara Nomor 1463/Pid/2019/ PT.MDN tanggal 13 Januari 2020 yang mengubah Putusan Pengadilan Negeri Pematangsiantar No. 342 PID/B/2018/PN-PMS tanggal 5 November 2019.” Terpidana Meliani selaku Manager SPBU PT TPS Jalan DI Panjaitan Pematangsiantar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Pemalsuan Surat.

Menurut Leo sebagaimana diatur dalam Pasal 263 (1) KUHPidana dalam Dakwaan Jaksa yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp. 7.326.660.000, dan oleh karenanya Terpidana Meliani dijatuhi hukuman pidana penjara selama 5 (lima) tahun.

“Sebelumnya pada Putusan Pengadilan Negeri Pematangsiantar, terpidana Meliani diputus pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan namun Terpidana tidak terima dan melakukan upaya hukum banding, tetapi pada tingkat banding, Hakim menyetujui dakwaan Jaksa Penuntut Umum dan memperberat hukuman terhadap Terpidana,” kata Leo

Dia juga menyampaikan, selama dalam pelarian, Terpidana Meliani melakukan perjalanan Riau-Medan dan sebaliknya dikarenakan Terpidana memiliki 2 (dua) orang anak, dimana 1 (satu) orang anak tinggal di Riau dan 1 (satu) orang anaknya berkuliah di Medan.

“Namun setelah berhasil diamankan, Terpidana Meliani selanjutnya diserahkan ke Kejaksaan Negeri Pematangsiantar untuk dilakukan eksekusi oleh Jaksa Eksekutor berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor: 42 / N.2.12 / Ep.2 / 05 / 2020 tanggal 27 Mei 2020 guna menjalani Putusan Pengadilan Tinggi Sumatera Utara,” jelasnya..

“Kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. tegasnya. (Wan)