IPNews. Jakarta. Tim Tabur Kejaksaan RI menangkap dan mengamankan tersangka PPT
dalam kasus dugaan korupsi perluasan jaringan listrik tegangan rendah dan menengah pada Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat Tahun Anggaran 2010.
Buronan tersangka PPT selaku mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja diamankan Tim Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan Tinggi Papua, Kejaksaan Tinggi DI Yogyakarta, dan Kejaksaan Negeri Sorong, sekitar Pukul 06:30 WIB di Jalan Pondok Pesantren, Kanoman/ Banjeng, Depok, Kabupaten Sleman, Yogyakarta, ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Dr Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis Kamis (21/4/22) di Jakarta Selatan.
Tersangka diamankan setelah melakukan koordinasi/negoisasi antara Tim Tabur dengan pihak keluarga tersangka, pada pukul 08:00 WIB tersangka PPT langsung dibawa ke kantor Kejaksaan Tinggi DI Yogyakarta. Dan menunggu persiapan pemberangkatan menuju Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat.
“Selanjutnya setelah itu akan diserahkan kepada Penyidik Kejaksaan Negeri Sorong untuk ditindaklanjuti penanganan perkaranya, pungkasnya.
Kemudian Kapuspenkum Dr Ketut meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran. Penangkapan dilakukan agar pelaksanaan eksekusi segera dijalankan demi kepastian hukum, jelasnya
“Dia mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan segera menyerahkan diri, mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,”imbuhnya. (Wan)